
MALANG POST – Isa Zega, Kamis (8/5/2025) siang menerima vonis hukuman 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 10 juta, subsider penjara dua bulan jika tidak mampu membayar. Vonis ini diterima usai ketok palu di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, memvonis bersalah Isa Zega dengan pertimbangan mengambil Pasal 45 juncto Pasal 27 b Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Isa dinyatakan bersalah karena mengunggah story dan video yang mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari, istri dari pengusaha dan influencer asal Malang Gilang Widya Pramana.
“Dakwaan alternatif mempertimbangkan fakta Pasal 45 ayat 10 huruf a, UU ITE dimana terpenuhi unsur setiap orang, unsur tanpa hak mentransmisikan, menguntungkan diri sendiri, dan ancaman membuka rahasia,” kata Nanang Dwi Kristanto, anggota majelis hakim.
Hakim beranggapan dongeng online yang dialibikan Isa Zega tidak seharusnya menyinggung orang lain, tapi yang terjadi dongeng online itu justru mengarah ke seseorang yakni Shandy Purnamasari.
“Menimbang majelis hakim bukanlah sebuah dongeng, berupa fiktif khayalan, mengandung unsur moral, amanah, latar, dan alur, dan unsur-unsur yang kuat,” lanjut Nanang.
Diuraikan Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, Isa terbukti secara sah dan meyakinkan mendistribusikan dan mentransformasikan ITE untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain.
Hakim menyerahkan upaya banding hukum, ke kuasa hukum terdakwa, termasuk upaya banding dari jaksa penuntut umum (JPU). Pada keputusannya jaksa dan tim kuasa hukum Isa masih berpikir ulang, memberikan upaya banding.
Di sisi lain, Isa Zega terdakwa pencemaran nama baik, sudah menduga adanya vonis bersalah dengan hukuman berat. Pasalnya di tuntutan jaksa dua hari lalu, ia dituntut hukuman 5 tahun penjara.
“Mami divonis bersalah dengan Pasal 45 juncto Pasal 27B. Lihat, langit pun menangis atas hukuman yang mami terima dari yang mulia hakim. Berdasarkan itu, baru mami mengetahui kenapa mami disidangkan di sini, kenapa mami ditahan di sini, kenapa mami dipenjarakan di sini,” ucap Isa Zega, usai persidangan.
Sebagaimana diberitakan, selebgram Isa Zega diseret ke persidangan Shandy Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, pengusaha asal Malang atas tuduhan pencemaran nama baik. Isa selama ini sudah bersidang beberapa kali, dengan sidang perdana, Selasa (25/2/2025) lalu.
Pada dakwaannya yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dijerat dengan pencemaran nama baik kepada Shandy Purnamasari, dan disangkakan Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a, tentang pencemaran nama baik.
Menanggapi putusan tersebut, pelapor Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana melalui kuasa Hukumnya, Jarmoko SH mengatakan hukuman penjara yang divonis majelis hakim masih belum cukup.
“Hukuman selama 3 Tahun 6 Bulan Penjara belum cukup untuk mengembalikan mental, harkat dan martabat, istri dan anak saya yang telah diancam pada saat masih dalam kandungan,” terang Jarmoko SH membacakan pesan WA Gilang Widya Pramana.
Kendati demikian, pihak pelapor mengucapkan terimakasih kepada penegak hukum yang telah memberikan keadilan bagi keluarganya.
“Saya berterima kasih kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yg telah memberikan keadilan bagi anak istri saya,” tutupnya. (Santoso FN)