
MALANG POST – Pemerintah Kota Malang memberikan bantuan bedah rumah tak layak huni (RTLH). Namun untuk 2025 ini, ada penurunan jumlah penerima, sebagai imbas adanya efisiensi.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Julhardjanto, menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk. Yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Sabtu (3/5/2025) kemarin.
Dijelaskan, Pemkot Malang berupaya hadir untuk memenuhi kebutuhan rumah layak bagi warga Kota Malang, melalui program bantuan sosial perbaikan Rumah Tak Layak Huni (RTLH).
“Melalui program ini, Pemkot Malang mengalokasikan anggaran Rp1 miliar untuk perbaikan 50 rumah, yang nantinya masing-masing rumah mendapat bantuan Rp20 juta,” katanya.
RTLH sudah dimulai sejak 2023 melalui APBD. Di tahun 2024, bantuan RTLH mencapai 94 rumah. Namun turun menjadi 50 penerima ditahun 2025 imbas adanya efisiensi.
Kata Dandung, pemilihan 50 rumah yang akan di benahi ini, juga sudah melalui tahap verifikasi data serta survei lapangan. Untuk memastikan program bantuan tepat sasaran.
“Pengawasan dan monitoring pengerjaan, juga bakal dilakukan oleh tim bidang PKP secara berkala, untuk memastikan pelaksanaan di lapangan sesuai apa yang direncanakan,” katanya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nur Akhmadi menambahkan, pihaknya bakal melakukan pengawalan program bantuan sosial perbaikan RTLH, dengan menganalisis dan mengawasi laporan data perbaikan puluhan rumah ke DPUPRPKP Kota Malang.
DPRD, tambahnya, juga bakal memastikan program ini tepat sasaran. Dengan memastikan lokasi rumah yang mendapat bantuan tersebut, tidak menyalahi aturan. Contohnya lokasi rumah yang berada di sepanjang bantaran sungai.
“Pemkot Malang harus melirik potensi sumber pendanaan selain APBD, dalam implementasi bansos RTLH. Melalui keterlibatan perusahaan-perusahaan di Kota Malang lewat CSR,” kata Dito.
Selain itu, tambahnya, Pemkot Malang harus melibatkan akademisi, melalui pengabdian masyarakat dari kampus-kampus di Malang.
Dito Arief juga menekankan, agar Pemkot Malang tidak berhenti sampai di program RTLH saja. Tetapi juga melihat banyaknya kebutuhan akan bangunan vertikal.
Karena kebutuhan hunian tidak sebanding dengan jumlah tanah. Sehingga penting untuk pembangunan Rusun, Rusunawa hingga Apartemen.
Sementara itu, Pengamat Arsitektur Kota, Ir. Budi Fathony menyampaikan, selain menggelontorkan anggaran untuk bantuan sosial perbaikan RTLH, Pemkot Malang juga harus memastikan rumah yang diperbaiki tersebut layak huni, dengan berbagai kriteria.
“Standar rumah layak huni meliputi lokasi rumah yang aman, status rumah yang jelas dan tidak memiliki masalah kepemilikan dan tata ruang dengan pemerintah.”
“Memastikan materialnya sesuai standar, serta tata letak dan tata ruang harus sesuai peruntukannya,” tambahnya.
Pihak akademisi, lanjut Budi, juga dipastikan siap untuk terlibat dalam program pemerintah, khususnya dalam bansos RTLH, untuk sama – sama bersinergi membangun Kota Malang bebas kawasan kumuh. (Yolanda Oktaviani/Ra Indrata)