
MALANG POST – Roy Suryo yang hadir sebagai saksi ahli sidang Isa Zega jadi bahan cibiran netizen, Rabu (23/4/2024) sore. Cibiran netizen muncul dalam komentar di akun tiktok Radar Se*. Akun ini menunjukkan perjumpaan Roy Suryo dan Isa Zega di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kepanjen.
Selain diapresiasi sejumlah netizen, justru muncul komentar miring yang seolah “merujak” alias mencibir Roy Suryo. Salah satunya berkomentar, “Ala Roy Suryo ditanya dia mah bukan pakar tapi akar tambah permasalahan,”.
Postingan ini juga mencantumkan kaption ‘pagar ahli’ seolah menjadi plesetan dari kata pakar ahli. Ada pula yang menyebut, bahwa Suryo bukan memberikan pencerahan, tapi menunjukkan bahwa kadang gelar ahli bisa kehilangan makna ketika tidak bisa bedakan panggung dan persidangan.
Memang dalam sidang itu Roy menegaskan satu hal penting. Bahwa alat bukti seperti postingan berupa gambar dan video harus melalui uji forensik. Jika tidak maka tidak sah menjadi alat bukti.
Namun dalam fakta persidangan, syarat alat bukti yang disebut Roy tersebut sudah melalui uji lab dan itu ditunjukkan kepada Roy Suryo, majelis Hakim, kuasa hukum terdakwa dan Isa Zega.
Kemudian majelis hakim juga menegaskan bahwa terkait alat bukti yang harus uji forensik tidak ada dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Santoso FN)