
MALANG POST – Kinerja intermediasi perbankan di wilayah kerja (wilker) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang relatif stabil dengan profil risiko yang terjaga. Dari sisi kinerja intermediasi, pada Februari 2025, secara yoy kredit meningkat Rp 12,15 triliun atau tumbuh double digit sebesar 12,97 persen menjadi Rp105,79 triliun.
Menurut Plt Kepala Kantor OJK Malang, Firdaus Aditya Rizqi, pertumbuhan itu, utamanya didorong kredit investasi yang tumbuh sebesar 25,75 persen yoy dan kredit non-UMKM sebesar 16,99 persen yoy.
Pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK), lanjut dia pada Februari 2025 tercatat 4,07 persen yoy atau menjadi Rp 101,21 triliun. Ditinjau dari sektor ekonominya, 20,15 persen kredit perbankan di wilayah kerja OJK Malang disalurkan ke sektor Perdagangan Besar dan Eceran, dengan total nominal penyaluran sebesar Rp 21,32 triliun.
Sedangkan sektor ekonomi utama yang mendorong pertumbuhan kredit adalah sektor Perdagangan Besar dan Eceran yang berkontribusi 16,75 persen dari total pertumbuhan kredit di wilayah kerja OJK Malang.
Berdasarkan tingkat rasio kredit bermasalah, sektor dengan tingkat NPL tertinggi adalah Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib (27,83 persen).
Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 10.016 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
OJK juga melakukan pengembangan atas laporan itu dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).

Firdaus Aditya Rizqi, Plt Kepala Kantor OJK Malang. (Foto: Istimewa)
Di sisi pengembangan dan penguatan di bidang Perbankan, OJK telah menerbitkan SE OJK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dalam rangka penyelarasan dengan POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, dan SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.
“Selain itu, kami juga sedang melakukan penyempurnaan SE OJK tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum,” jelasnya, Selasa (22/4/2025).
Sementara, di sektor lembaga pembiayaan, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya, piutang pembiayaan tumbuh sebesar 5,49 persen secara yoy dari Rp 6,92 triliun pada Februari 2024 menjadi Rp 7,30 triliun pada bulan Februari 2025.
Dilihat dari jenis pembiayaannya, ungkap Firdaus, pembiayaan multi guna mendominasi pembiayaan konvensional (68,03 persen/Rp4,72 triliun), sedangkan pembiayaan jual beli mendominasi pembiayaan syariah (46,20 persen/Rp171,89 miliar). Profil risiko Perusahaan Pembiayaan terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) tercatat sebesar 3,89 persen (Januari 2025: 4,18 persen).
Sektor ekonomi dengan penyaluran pembiayaan tertinggi adalah Perdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor sebesar Rp1,68 triliun (porsi: 23,06 persen), Aktivitas Jasa Lainnya sebesar Rp 956,94 miliar (porsi: 13,10 persen), dan diikuti Industri Pengolahan sebesar Rp876,96 miliar (porsi: 12,01 persen).
Pada sektor dana pensiun, papar Firdaus, aset dana pensiun di wilayah kerja OJK Malang tumbuh 0,40 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp 223 miliar. Jumlah investasi tumbuh 2,44 persen yoy dengan total nilai investasi sebesar Rp 209 miliar.
Total aset perusahaan pergadaian yang terdaftar dan berizin OJK di wilayah kerja OJK Malang mencapai Rp12,89 miliar pada akhir Desember 2024 dengan total pinjaman yang disalurkan sebesar Rp11,35 miliar. Masyarakat diimbau untuk menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang telah terdaftar dan berizin OJK dimana informasi itu dapat diakses di laman situs web OJK.
Untuk 21 Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (open loop) yang telah dialihkan pengaturan dan pengawasannya kepada OJK, tercatat aset mencapai Rp 337,30 miliar dengan pembiayaan yang telah disalurkan sebesar Rp 213,26 miliar. Sedangkan terhadap 3 Koperasi open loop yang belum berizin di OJK, telah disampaikan surat pemberitahuan perpanjangan proses pengajuan izin usaha sebagai LJK.(Eka Nurcahyo)