
M. Noer Rahman Wijaya, Kepala DLH Kota Malang. (Foto: Eka Nurcahyo/Malang Post)
MALANG POST – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menegaskan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang bebas dari limbah medis. Hasil ini didapat setelah tim gabungan turun ke lokasi untuk menelusuri kabar adanya pembuangan limbah medis di TPA itu.
Tim gabungan itu terdiri dari DLH, Kepolisian, Dinas Kesehatan (Dinkes), dari pihak sejumlah rumah sakit (RS) dan klinik. “Kami baru saja selesai menelusuri ke TPA Supit Urang. Hasil identifikasi di lapangan, tidak menemukan limbah medis,” tegas M. Noer Rahman Wijaya, Kepala DLH Kota Malang sewaktu dihubungi Malang Post via telepon, Senin (14/4/2025) malam.
Menurutnya, RS-RS maupun klinik di Kota Malang sudah mengetahui tata kelola limbah medis. Karena itu tidak mungkin rasanya ada pembuangan limbah medis yang diangkut dump truk-dump truk menuju TPA Supit Urang.
Kalau satu atau dua sampah bekas alat injeksi atau bekas infus dari rumah tangga terangkut ke TPA, menurut Noer Rahman, bisa saja terjadi. Karena, bisa saja warga yang menderita diabetes dan kemudian suntik insulin mandiri, dia membuang alat injeksinya ke tempat sampah di rumahnya. Dari tempat sampah itu, terus diangkut ke TPS (tempat pembuangan sementara) sebelum akhirnya ke TPA.
Demikian juga bekas alat infus dari masyarakat yang sakit dan menjalani perawatan di rumah. Alat itu dibuang di tempat sampah dan kemudian terangkut ke TPS serta terus ke TPA.
“Kalau hanya satu atau dua, kami tentu sulit mengidentifikasi. Apalagi luas TPA Supit Urang mencapai 32 hektare,” papar Rahman.
Karena itu, pihaknya tidak gegabah terkait kabar pembuangan limbah medis di TPA Supit Urang. Meski begitu, DLH tetap mengidentifikasi dan menelusurinya. Dan hasilnya, tidak ada apa-apa alias nihil limbah medis itu di TPA Supiturang.
Seperti diketahui, kabar dugaan temuan limbah medis dibuang ke TPA Supit Urang menyebar ke masyarakat Kota Malang. Terlebih, limbah medis merupakan hal sensitif dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah.
Dugaan pembuangan limbah medis di TPA Supit Urang ini pun turut menjadi perhatian DPRD Kota Malang. Dalam hal ini, dewan meminta DLH tidak tinggal diam dan harus bertanggung jawab secara penuh. (Eka Nurcahyo)