
DIRUGIKAN: Pasutri Sugiyarto Arifin (82) dan Amalia Hapsari (70), didampingi kuasa hukumnya dari Muhammad Zain and Associates Surabaya, saat ditemui di rumahnya, Selasa (15/4/2025). (Foto: Iwan Irawan/Malang Post).
MALANG POST – Pasangan suami istri (pasutri), Sugiyarto Arifin (82) dan Amalia Hapsari (70), menggugat secara perdata owner PT Hasindo Bersaudara Tour, Hassan Kasmono. Lantaran merasa dirugikan secara materi, yang bernilai miliar rupiah.
Gugatan yang dikawal kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Muhammad Zain and Associates Surabaya dan diajukan pada awal April 2025 lalu, mulai dilakukan sidang perdana gugatan perdata, nomor perkara 115/Pdkt.G/2025/PN Malang, di PN Malang, Selasa (15/4/2025).
Pasutri warga Jalan Candi Mendut, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang itu menjelaskan, kerugian pertama yang dialaminya, dari jual beli tanah di Desa Pagentan Singosari, Kabupaten Malang.
Tanah dua kavling seluas 87 dan 88 m2 itu, dijualkan oleh Hassan Kasmono senilai Rp200 juta. Tapi uang hasil penjualan tidak pernah diserahkan. Melainkan hanya dicatatkan di notaris, untuk dijadikan saham atau investasi bisnis umroh di PT Hasindo Bersaudara Tour.
Kerugian kedua, pihaknya menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan seluas 404 m2 senilai Rp 4 miliar. Berada di Jalan Mendut nomor 56, Mojolangu, Lowokwaru.
“Aset itu dipinjam untuk tambahan modal usaha umrohnya. Mereka (Hassan) menjanjikan akan memberikan keuntungan Rp144 juta setiap tahun,” tambah Sugiyanto.
Tidak itu saja, Hassan juga meminjam SHM tanah dan bangunan seluas 331 m2 di Jalan Candi Mendut 38. Dalihnya untuk tambahan modal usaha. Tetapi ternyata dijaminkan ke Koperasi Makmur Sejati, Kabupaten Malang, sebesar Rp1,5 miliar.
“Sebelum dijaminkan ke Koperasi Makmur Sejati, SHM kami digadaikan ke seseorang di Kasin, Klojen, sebesar Rp500 juta. Entah gimana caranya, SHM itu berhasil diambil kembali oleh Hassan dari orang Kasin tersebut,” beber Sugiyarto diamini Amalia istrinya.
Kemudian Hassan Kasmono kembali berulah lagi. SHM miliknya bernomor 201 yang diterbitkan BPN Kota Malang pada 1982 silam, dibaliknamakan atas nama Hassan Kasmono. Prosesnya melibatkan dua notaris di Kota Malang.
“Kami merasa dirugikan habis-habisan. Harkat maupun martabat keluarga kami dihancurkan.”
“Karena itu aset kami di Jalan Candi Mendut nomor 38, tinggal satu-satunya yang kami miliki, agar kami pertahankan agar tidak dilelang oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL),” imbuhnya.

Sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, para pihak tergugat dan turut tergugat tidak ada yang hadir. Kecuali salah satu perwakilan kuasa hukum dari tergugat II dan III, Selasa (15/4/2025). (Foto: Istimewa)
Sementara itu, kuasa hukum pasutri Sugiyarto dan Amalia, yakni Kam Mastur, SH., Padang Saputra, SH., serta Mokhammad Zainul Arifin, SH., MH, dari Kantor Hukum Muhammad Zain and Associates Surabaya, mengaku sengaja mengajukan gugatan perdata langsung kepada beberapa pihak.
Di antaranya, Hassan Kasmono (tergugat I), notaris beserta stafnya yaitu Atik Rusmiati Nurchozin serta Yuni Ariani (tergugat II dan III). Turut tergugatnya ada empat lembaga. Mulai dari BPN Kota Malang, KPKNL Kota Malang, Koperasi Makmur Sejati serta notaris Muhammad Fuad.
“Kami mengajukan gugatan secara perdata. Karena jika diproses secara pidana terlalu lama prosesnya. Disisi lain, proses pelelangan dari KPKNL terus mendesak dan tidak mengenal waktu,” jelas Kam Mastur.
Gugatan tersebut dilakukan, tambahnya, untuk membuktikan kliennya tidak bersalah dan telah dirugikan miliaran rupiah. Kedua, ingin membatalkan SHM nomor 201 diterbitkan BPN Kota Malang pada 2020 silam, atas nama Hassan Kasmono.
“Termasuk pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) nomor 14 dan kuasa menjual nomor 15 tahun 2020, yang diterbitkan Atik Rusmiati Nurchozin. Dilanjutkan menjadi SHM nomor 201 tahun 2020, atas nama Hassan Kasmono, ditangani oleh Muhammad Fuad,” tandasnya.
Sayangnya dalam sidang perdana tersebut, hanya dihadiri salah satu dari tim kuasa hukum tergugat II dan III, Atik Rusmiati Nurchozin dan Yuni Ariani, yakni Bondan. Sedang kuasa hukum lainnya, Jayawardana dan Eri T Riana tidak hadir. Perwakilan KPKNL, Kepala BPN Kota Malang, Notaris Muhammad Fuad, Hassan Kasmono juga tidak hadir.
“Kami akan mengikuti proses hukum di persidangan. Kami juga akan melakukan pembuktian sesuai fakta di persidangan.”
“Terkait proses PPJB dan kuasa menjual, juga akan dibeberkan di pengadilan. Biar pihak pengadilan yang menilainya,” terang Jayawardana.
Terpisah, Muhammad Fuad yang turut menjadi tergugat III, mengakui mendapat surat panggilan sidang, tetapi tidak bisa hadir. Apalagi informasi yang didapat dari kerabat Hassan Kasmono, Yahya, menyebut jika tergugat I yakni Hassan Kasmono, sudah meninggal dunia.
Namun pihaknya mengakui pada 2020 lalu, membuatkan SHM setelah ada rekomendasi dari Yuni Ariani, dengan PPJB-nya dibuatkan oleh Atik Rusmiati Nurchozin.
“Dalam pembuatan SHM itu satu paket. Setelah ada PPJB dan kuasa menjualnya dari Notaris Atik Rusmiati Nurchozin. Mengenai ada cerita atau apa-apanya di belakangnya, yang paham adalah pembuat dari PPJB dan kuasa menjual sebelumnya,” kata Muhammad Fuad.
Kalaupun ada pergantian blanko, tambahnya, tanpa adanya pengukuran ulang masih bisa dilakukan karena namanya masih sama dalam sertifikat tersebut.
“Yang perlu dilakukan ukur ulang dan ganti blanko harus dilakukan jika SHM itu hilang. Karena naungannya berbeda. Sebelumnya di bawah naungan Depdagri kini Kementerian ATR/BPN RI,” ungkapnya.
Disinggung jika proses pensertifikatan hak milik, semisal ada perbedaan nomor surat ukur tanah yang berbeda pada dua sertifikat yang sama. Hingga dikemudian hari merugikan orang lain dan muncul gugatan perdata di pengadilan, Muhammad Fuad mengaku tak sampai sedetail itu, saat pembuatan SHM milik Hassan Kasmono.
“Kalau soal gugatan di PN, kami akan melihat perkembangan dan fakta persidangan. Karena itu, kami belum menunjuk kuasa hukum.”
“Tapi kalau nantinya hasil keputusan sidang, harus ada pembatalan SHM, kami siap mengikutinya,” tegasnya.
Sementara itu, tergugat I yakni Hassan Kasmono, kendati sudah diberikan surat undangan panggilan dari PN Kota Malang, tetapi juga tak hadir di persidangan. Meski informasi yang didapatkan Malang Post, saat ini Hassan Kasmono masih hidup, sekalipun keberadaannya tidak diketahui. (Iwan Irawan – Ra Indrata)