
BEKUK: Jajaran unit Reskrim Polsek Batu Kota bersama Anggota Opsnal Satreskrim Polres Batu berhasil membekuk tiga terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Kota Batu. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
MALANG POST – Sugiono (64) otak pencurian uang milik juragan tahu di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu harus menghabiskan masa tuanya di hotel prodeo. Dia ditangkap bersama dua komplotannya usai mencuri uang Rp45 juta.
Komplotannya itu diantaranya adalah, Deni Andika (37) warga Jalan Wukir, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu dan Yusni Alex Chandra (35) warga Jalan Pattimura, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu. Sementara Sugiono sendiri merupakan warga Jalan Bromo, Kelurahan Sisir.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo menyatakan, ketiga terduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut diamankan unit Reskrim Polsek Batu Kota bersama Anggota Opsnal Satreskrim Polres pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.
“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 7 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Bromo Gang I, Nomor 20, RT 01 RW 10 Kelurahan Sisir dengan korban bernama Riyadi,” urai AKP Rudi, Jumat (11/4/2025).
Pihaknya mengetahui peristiwa tersebut usai korban melayangkan laporan Polisi pada 9 April 2025. Kemudian langsung ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tersebut.
Untuk modus operandinya, pelaku diduga mengambil uang sebesar Rp45 juta dan handphone merk Oppo di dalam almari kamar. Komplotan itu melancarkan aksinya dengan cara merusak jendela dan merusak kunci almari.
AKP Rudi membeberkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi karena pelaku Sugiono sedang membutuhkan uang. Kemudian dia berniat mengambil uang milik Riyadi. Namun karena tidak berani mengambil sendiri, Sugiono mengajak pelaku Deni Andika.
“Riyadi merupakan juragan tahu, pelaku Sugiono juga bekerja disitu. Bahkan korban Riyadi merupakan adik ipar pelaku Sugiono. Berbekal hal tersebut, pelaku Sugiono mengetahui tempat Riyadi menyimpan uang,” urainya.

Sementara itu, pertemuan pertama Sugiono dengan Deni Andika terjadi di Alun-alun Kota Batu pada 3 April 2025, setelah keduanya berkomunikasi melalui sambungan handphone. Pada pertemuan itu Sugiono mengajak Deni Andika untuk melakukan aksi pencurian tersebut.
“Ayo Den, berani nggak ambil uang saudara saya nanti dibagi dua,” tutur AKP Rudi menirukan keterangan Sugiono.
Setelah pertemuan pertama tersebut, Sugiono kembali menghubungi Deni pada 5 April 2025 untuk melakukan pertemuan ke dua di lokasi yang sama. Pada pertemuan ke dua itu, Sugiono kembali menanyakan kepada Deni, “Gimana Den kalo jadi Senin atau Selasa”. Selain itu, Sugiono juga meminta kepada Deni untuk membawa alat berupa obeng.
Setelah melalui perbincangan yang cukup panjang dan mengetahui titik lokasinya. Deni menjawab “Gampang Pak”, yang artinya dia menyetujui rencana tersebut.
Usai pertemuan kedua itu, pada 7 April 2025 Sugiono kembali menghubungi Deni sekira pukul 13.00 WIB. Sugiono menghubungi Deni untuk memastikan dengan berkata “Den kalau bisa agak malam”. Lalu dijawab Deni “Ya Pak malam saja”.
Selain itu, pelaku Sugiono juga menanyakan kepada Deni, “Kamu sudah ada teman ta?”. Yang dijawab oleh Deni “Ada pak”. Lalu sekira pukul 18.00 WIB pelaku Sugiono kembali menghubungi Deni untuk menanyakan sekarang berada di mana. Setelah itu, Sugiono menghampiri pelaku Deni Andika dan Yusni Alex Candra untuk menunjukkan target lokasi.
“Sekira pukul 19.30 WIB atau setelah pelaku Deni Andika dan Yusni Alex Candra menjalankan aksinya, Deni memberi tahu Sugiono untuk datang ke kos Yusni di Jalan Wukir,” tutur Rudi.
Sesampainya di kos-kosan, pelaku Sugiono bersama Deni Andika dan Yusni Alex Candra menghitung uang hasil curian tersebut dan membaginya. Dari uang Rp 45 juta tersebut, pelaku Sugiono mendapat bagian sebesar Rp18.300.000. Sedangkan Deni Andika dan Yusni Alex Candra masing-masing mendapatkan bagian Rp13.350.000.
Selain mengamankan ketiga pelaku tersebut, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Dari pelaku Yusni Alex Candra diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp9.750.000.
Lalu dari pelaku Deni Andika diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp13.350.000, satu buah handphone Infinix, obeng, satu unit sepeda motor Honda Vario bernopol N 5341 LS dan HP Oppo A3s.
Sedangkan dari pelaku Sugiono diamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A10 dan uang tunai sebesar Rp14.794.000.
“Akibat perbuatan itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencucian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun kurungan,” tutupnya. (Ananto Wibowo)