
BANDEL: Kondisi Alun Alun Merdeka di malam hari, Selasa (8/04/2025). Pasca ditertibkan Satpol PP, pada Senin (7/04/2025) lalu, masih banyak PKL yang beraktifitas jualan di dalam AAM. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Meski sudah dilakukan razia dan diusir dari kawasan Alun Alun Merdeka (AAM), tapi keberadaan pedagang kaki lima (PKL) tetap ngotot kembali berdagang di dalam AAM.
Paling tidak hingga Rabu (9/4/2025) ini, puluhan PKL terlihat beraktivitas di dalam AAM. Padahal pada Senin (7/4/2025), Satpol PP Kota Malang, melakukan tindakan tegas dengan merazia dan menyita barang dagangan. PKL yang terjaring razia, langsung ditipiring.
Kembalinya PKL untuk beraktivitas di dalam AAM, bukannya tidak diketahui Satpol PP. Hanya saja, untuk melakukan tindakan guna menegakkan Perda tentang larangan berjualan di kawasan AAM, Satpol PP masih menunggu perintah.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Musthaqim Jaya, mengakui, untuk menertibkan PKL yang masih tetap bandel, pihaknya siap turun jika diperintahkan oleh pimpinan.
“Gudang penyimpanan barang bukti (BB) PKL yang diamankan, tidak mampu menampung lagi kalau ada operasi,” kilah Musthaqim.
Tidak saja ‘sengaja membiarkan’ PKL melanggar Perda, Musthaqim justru meminta OPD yang lain, bisa mengatur dan menertibkan PKL yang bandel tersebut.
Dicontohkan, Diskopindag sebagai OPD pengampu PKL, harus bisa melakuka pembinaan. Sedang pengawasan PKL yang berjualan di dalam AAM, harusnya dilakukan pihak DLH.
“Biar tidak sedikit-sedikit kami yang harus menertibkan. OPD yang lain juga harus bergerak sesuai tupoksi mereka,” kata mantan Kabid Parkir di Dishub Kota Malang ini, Selasa (8/04/2025).
Tak urung sikap Satpol PP yang terkesan cuci tangan tersebut, membuat kalangan DPRD Kota Malang memberikan sorotan tajam.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi menegaskan, seharusnya Satpol PP tidak hanya menunggu ada permintaan perangkat daerah (OPD) pengampu. Termasuk menunggu perintah Wali Kota Malang. Karena antara kewenangan Satpol PP dan kewenangan OPD pengampu lainnya, jelas berbeda.
“Diskoperindag hanya melakukan pembinaan terhadap orang berusaha (PKL). Kewenangan DLH terkait AAM, hanya melaksanakan pemeliharaan atau perawatan dan menjaga kebersihan lingkungan di AAM.”
“Tapi kalau Satpol PP jelas tugasnya. Penegakkan Perda. Utamanya menertibkan pelanggaran Perda yang dilakukan masyarakat. Dalam hal ini, PKL dilarang berjualan di AAM, yang merupakan kawasan steril dari PKL,” tegas Arif kepada Malang Post, Rabu (9/4/2025).
Sementara itu, terkait usulan DPRD agar Wali Kota Malang berinisiatif untuk mengajukan perubahan Perda larangan PKL berjualan di AMM, Pemerintah Kota Malang masih perlu waktu untuk mempertimbangkan dan mengevaluasi.
“Revisi Perda bukan perkara yang mudah. Apalagi hal ini terkait dengan kesadaran bersama dan menjadi pengalaman bersama.”
“Wajah AAM tahun ini akan dilakukan renovasi. Nantinya akan ada (perkembangan) pada penataan PKL,” jelas Wahyu usai paripurna di DPRD.
Mantan Sekda Pemkab Malang ini menambahkan, renovasi AAM diperkirakan sekitar tiga bulan setengah. Nasib PKL yang berkeinginan kuat berjualan di AAM, akan tetap diperhatikan.
Setelah dilakukan renovasi pada AAM, tambahnya, akan ada penataan kembali. Meski PKL tetap tidak boleh berjualan di dalam AAM.
“Aktifitas PKL dalam berjualan, bisa kita tata di seputaran AAM, tapi bukan di dalamnya. Tapi jaraknya gak jauh-jauh dari AAM. Mereka kita layani aspirasinya secara manusiawi,” pungkasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)