Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro, mendampingi Kepala DPKPCK, Budiar Anwar. (Foto: Istimewa)
MALANG POST – Di wilayah Kabupaten Malang, masih banyak Rumah Tak Layak Huni (RTLH). Yang terlihat dari tingginya program pengentasan RTLH.
Tahun ini saja, Pemkab Malang mengalokasikan Rp13,7 miliar. Rinciannya, Rp6,2 miliar dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang dan selebihnya Rp7,5 miliar dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Program tersebut sebagai upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Malang.
“Dari kami, tahun ini kuotanya (memperbaiki) 310 rumah. Per rumah akan mendapat jatah Rp20 juta,” ujar Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang Johan Dwijo Saputro, kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).
Namun jika jatah Rp20 juta, kata Johan, pemilik rumah merasa kurang, dapat menambah anggaran secara swadaya.
Kemudian rumah yang direnovasi tersebut, kebanyakan memiliki konstruksi non-permanen. Seperti lantai dari tanah, tembok dari anyaman bambu dan atap sudah lapuk.
Sedangkan untuk pengajuan bedah rumah tersebut, jelasnya, dilakukan melalui RT-RW yang disampaikan kepada Kepala Desa (Kades).
Kemudian Kades meneruskan kepada camat, sehingga pihak kecamatan bisa mengusulkan kepada bupati Malang.
“Namun, rumah harus berdiri di tanah milik sendiri. Karena program bedah rumah diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” lanjut pejabat eselon III A
Dengan adanya program tersebut, dia berharap dapat memberikan manfaat kepada masyarakat di Kabupaten Malang, terutama segmen MBR.
Dengan demikian, rumah yang sebelumnya tidak layak ditempati menjadi rumah yang layak.
Sementara itu, alokasi anggaran per rumah dari Baznas lebih rendah, yakni Rp15 juta per rumah. Namun jika ditotal, anggarannya melebihi dana DPKPCK, yakni Rp7,5 miliar.
“Persyaratan utamanya yaitu rumah masih terbuat dari gedek atau tidak bertembok. Kemudian rumah tersebut tidak mendapat bantuan dari DPKPCK Kabupaten Malang,” ucap Ketua Baznas Kabupaten Malang KH Khoirul Hafidz Fanani.
Untuk dapat menerima bantuan tersebut, dia mengatakan, pemohon harus membuat surat pengajuan kepada Baznas Kabupaten Malang. Yang ditandatangani pemohon, Kades, dan camat setempat.
Dalam surat pengajuan juga harus dilampirkan fotokopi KTP pemohon, KK, dan buku rekening atas nama penerima bantuan, serta foto rumah yang diusulkan untuk renovasi.
“Pemohon juga harus menyertakan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari desa,” imbuhnya.
Selain itu, dia mengatakan, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan dari desa bahwa rumah tersebut tidak akan mendapat bantuan dari DPKPCK Kabupaten Malang.
Kelengkapan berkas tersebut disampaikan ke kantor baznas di gedung Islamic Center Kepanjen untuk dilakukan survei.
Jika disetujui, bantuan akan dicairkan dengan pengerjaan rumah sekitar tiga pekan. (*/Ra Indrata)




