
MALANG POST – Penandatanganan Kesepakatan Bersama Rancangan Awal RPJMD Kota Malang Tahun 2025-2029 antara Pimpinan DPRD Kota Malang dan Walikota Malang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (27/3/2025).
Penandatanganan dimulai dari Wakil Ketua III DPRD Kota Malang, Rimzah, Wakil Ketua II, Trio Agus Purwono, Wakil Ketua I, H. Abdurrachman dan Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani S. Setelah para pimpinan dewan teken, giliran Walikota Malang, Wahyu Hidayat, yang tandatangan.
Acara ini tanpa ada sambutan. Baik dari Walikota Wahyu Hidayat maupun Ketua DPRD, Amithya. Walikota Wahyu saat tandatangan didampingi Wakil Walikota (Wawali), Ali Muthohirin, dan Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso. Sejumlah kepala perangkat daerah hadir menyaksikan kegiatan ini.
Ditanya apa isi dari RPJMD, Walikota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi misinya. Pada saat mencalonkan dulu, lanjutnya, pasangan Wali (Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin) diwajibkan membuat visi misi.
“Karena pasangan Wali terpilih, maka visi misi Wahyu dan Mas Ali masuk dalam RPJMD yang sekarang ditandatangani ini. Karena ini merupakan satu pengejawantahan dari keinginan masyarakat Kota Malang yang selama ini ingin terealisasi,” jelas Wahyu.
Wahyu juga memaparkan bahwa penyusunan RPJMD Kota Malang ini tetap mengacu pada RPJP, RPJMN. Sehingga jadi satu rangkaian yang saling mengikat antara visi misi pasangan Wali dengan visi misi provinsi dan visi misi nasional.
Diungkapkan Wahyu, pihaknya punya 5 program unggulan dan 10 (dasa) bakti unggulan. Itu yang akan mereka realisasikan dalam 5 tahun ke depan.
Contoh 5 skala prioritas untuk direalisasi, seperti seragam gratis, beasiswa, 1.000 event, Rp 50 juta per RT, dan infrastruktur perkotaan. Sedang untuk dasa bakti seperti Ngalam Tahes, Ngalam Idrek, Ngalam Nyaman, Ngalam Rijik, Ngalam Santun, dan lainnya.
Apa masukan DPRD terkait RPJMD Kota Malang 2025-2029? Menurut Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani S mengatakan, untuk sementara ini tentang kajian-kajian yang mendasarinya. Belum sampai ke substansinya. Karena masih ada waktu cukup panjang untuk mendalaminya.
“Tetapi kemarin sudah sempat kita bahas di awal, yaitu konsepnya. Meski begitu, nanti akan kita bahas kembali di Pansus,” ujar Amithya.
Kira-kira butuh waktu berapa lama untuk jadi perda? Amithya menyatakan bahwa itu ada batasnya. Yaitu, 6 bulan. Tetapi tampaknya, provinsi minta dipercepat hanya 3 bulan.
“Karena itu gerak cepat agar segera selesai dan kemudian visi misi itu terealisasi. Sepertinya juga sudah blend in dengan APBD kita tahun ini. Sehingga itu bisa segera terealisasi dan dinikmati masyarakat. Visi misi sudah bisa terlaksana. Dicicil di tahun ini,” pungkas Amithya.(Eka Nurcahyo)