
SANTUNAN: Wawali Kota Malang, Ali Muthohirin, menyerahkan santunan kepada salah seorang ahli waris peserta BPJS Naker. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Di Kota Malang, jumlah angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (Naker), sekitar 400 ribuan tenaga kerja. Tapi baru 32 persen yang sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk bisa meningkatkan jumlah kepesertaan hingga seratus persen, Pemkot Malang melalui OPD terkait, akan segera mendaftarkan ke BPJS Naker. Khususnya para pekerja informal yang rentan. Termasuk ASN kategori P3K.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin menegaskan hal tersebut, dalam rapat koordinasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Khususnya BPJS Ketenagakerjaan di Kota Malang, di Hotel Santika Malang, Rabu (26/3/2025) kemarin.
“Para pekerja informal yang rentan, misalnya ada Satlinmas, tukang ojek, sopir angkot, marbot dan tukang-tukang pekerja informal lainnya, kita biayai kepesertaan BPJS Naker, melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), yang melekat di Disnaker-PMPTSP Kota Malang,” ucapnya.
Dari DBHCHT, kata politisi PSI ini, disiapkan dana RP5,3 miliar. Meski masih akan dipetakan lagi cakupannya, untuk menyesuaikan kemampuan anggaran di DBHCHT. Nantinya, Pemkot Malang akan memberikan BPJS Naker, seperti BPJS Kesehatan secara UHC.
Ali Muthohirin menyebut, secara bertahap setiap tahun ada kenaikan 10 persen untuk kepesertaan. Wujud dari kepedulian Pemkot Malang, dari Program Dasa Bhakti Wali Kota Malang. Khususnya Ngalam Ngopeni.
“Kalau saat ini masih 32 persen, nantinya dalam kepemimpinan kami selama lima tahun ke depan, kepesertaan BPJS Naker, bisa terus meningkat. Dari yang saat ini 32 persen, bisa meningkat jadi 80 persen hingga seratus persen.”
“Kami akan segera lapor ke Pak Wali Kota, agar segera diselesaikan Peraturan Wali Kota terkait pendaftaran pekerja informal ke BPJS Naker. Agar target kepesertaan BPJS Naker, bisa segera terpenuhi,” ungkapnya.

RAPAT: Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Try Sastiawan, ketika menjadi salah satu pemateri di Rakor BPJS Naker. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Try Sastiawan, menambahkan, penggunaan DBHCHT untuk meng-cover BPJS Naker bagi warga ber-KTP Kota Malang, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 72 tahun 2024, tentang penggunaan DBHCHT.
“Kita boleh memberikan pemanfaatannya ke tenaga kerja yang rentan dan informal, melalui pembiayaan BPJS Naker. Estimasinya untuk Rp5,3 miliar itu, bisa meng-cover 37 ribu calon penerima,” kata Arif.
Dicontohkan, untuk buruh tani tembakau atau buruh tembakau, yakni pekerja pabrik rokok sekaligus yang terdampak PHK.
Pekerja informal, seperti tukang sampah, tukang becak, tambal ban, tukang ojek dan tukang-tukang lainnya, yang berstatus informal.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, tambah Arif, saat ini tengah digodok Peraturan Wali Kota, yang diperkirakan selesai April dan Mei 2025, sudah bisa dieksekusi. Agar proses penyalurannya sesuai mekanisme dan regulasi yang dibenarkan oleh undang-undang.
“Itu jika kita laksanakan Mei 2025 nanti. Tapi kalau dilaksanakan Juni 2025, justru ada 44 ribu calon penerima, yang dibiayai Pemkot Malang melalui DBHCHT,” tutur mantan Lurah Dinoyo ini.
Arif lantas menuturkan, Disnaker-PMPTSP Kota Malang, mendapatkan dana DBHCHT sebesar Rp7 miliar. Dana Rp5 miliar untuk rencana kebutuhan pembiayaan, pembayaran BPJS Naker pekerja rentan dan informal. Sisa Rp2 miliar, untuk kebutuhan pembiayaan pelatihan ketrampilan bagi pemilik usaha atau UMKM di Kota Malang.
DBHCHT sendiri, selain diserap oleh Disnaker-PMPTSP, juga dibagikan untuk Diskopindag serta Satpol PP.
Nantinya setiap pekerja informal, yang akan didaftarkan di BPJS Naker, akan dicover Rp16.800/orang/bulan. Dengan dua pemanfaatan, yakni uang duka kematian dan uang kecelakaan kerja.
“Jika Perwalnya sudah diterbitkan, kami akan mengundang seribu calon penerima BPJS Naker ke Gedung Islamic Center, Kedungkandang. Guna menerima kartu BPJS Naker dari Pak Wali Kota Malang secara simbolis. Hal ini merupakan bentuk hadir dan kepedulian Wali Kota Malang kepada masyarakatnya,” cetusnya.
Sementara itu, manfaat program BPJS Naker dirasakan oleh Andi Jaya Lesmana, salah satu pekerja di Seulewah, Klojen.
Bersama istrinya, didampingi owner Seulewah, pihaknya menerima bantuan pinjaman Rp285 juta, untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) selama 25 tahun, dengan bunga 3 persen pertahun.
“Tempat kerja kami, bergerak di bidang distribusi penjualan gas elpiji. Karena sudah terdaftar di BPJS Naker, kami dapat kesempatan mendapat KPR.”
“Perbulannya kami kebebanan BPJS Naker Rp60 ribuan. Untuk angsuran KPR Rp 800 ribu/bulan di tahun pertama.”
“Sistem pelunasannya floating atau suku bunga berubah-ubah. Pastinya akan bertambah dari tahun pertama mengangsur,” pungkasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata).