
Malang Post – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum, Kodim 0833/Kota Malang menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi prajurit dan anggota Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XL Dim 0833 bertempat di Jl. Kahuripan No.6 Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen Kota Malang, Selasa (25/3/2025).
Pemateri Penyuluhan Hukum diantaranya Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XL Kodim 0833/Kota Malang (Ibu Fines Fatimah, S.H., M.H.), Ibu Diah Pawestri Maharani M. SH. MH dan Ibu Herny Wahdaniyah Wahab, S.H., M.Kn.
Penyuluhan hukum ini dihadiri oleh seluruh prajurit dari unsur Bintara, Tamtama, hingga Perwira serta Anggota Persit. Dalam sambutannya, Dandim 0833/Kota Malang, Letkol Arm Aris Gunawan, M. Han yang dibacakan oleh Pasipers Kodim 0833 Kapten Inf Hariyanto, menekankan pentingnya pemahaman hukum dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Ketua Persit KCK Cabang XL Dim 0833, Ny. Fines, juga menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi anggota Persit. “Sebagai istri prajurit, anggota Persit juga perlu memahami hukum agar dapat memberikan dukungan yang optimal bagi keluarga dan terhindar dari masalah hukum,” katanya.
Para peserta aktif mengikuti penyuluhan dengan mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai berbagai kasus hukum yang mungkin mereka hadapi dalam tugas maupun kehidupan sehari-hari. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum dan mengurangi potensi pelanggaran hukum di kalangan prajurit dan keluarga besar Kodim 0833/Kota Malang.(*)