
MALANG POST – Pemkot Batu mewanti-wanti seluruh pegawainya, terutama mereka yang mendapatkan fasilitas mobil dinas, untuk tidak menggunakan kendaraan dinasnya saat mudik Lebaran 2025 mendatang.
Laranag tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 032/81/35.79.100/III/2025 tentang pelaksanaan disiplin dan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kedinasan selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Wali Kota Batu, Nurochman menyatakan, dalam rangka menjamin terlaksananya SE tersebut, dia meminta kepada seluruh Kepala SKPD Pemkot Batu untuk memastikan seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkot Batu tidak menggunakan kendaraan dinas atau kendaraan operasional untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.
“Namun ada sejumlah kendaraan dinas yang masih diizinkan beroperasi. Diantaranya kendaraan operasional dalam rangka mendukung pelayanan kepada masyarakat selama Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Seperti ambulance, BPBD, Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran serta penanganan lalu lintas tetap dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” tutur Cak Nur, Minggu (23/3/2025).
Selain itu, bagi pejabat maupun pegawai yang mendapat penugasan selama cuti bersama tersebut, masih dapat menggunakan kendaraan dinas dan operasional dengan dilengkapi surat penugasan dari pejabat yang berwenang.
Lalu untuk mekanisme pengamanan kendaraan dinas dan kendaraan operasional selama tidak dipergunakan dalam masa cuti bersama, diserahkan kepada masing-masing pengguna barang atau kuasa pengguna barang perangkat daerah.

LARANG: Wali Kota Batu, Nurochman melarang seluruh pegawai Pemkot Batu yang mendapat fasilitas mobil dinas digunakan untuk mudik Lebaran 2025. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Namun apabila tidak memiliki tempat dan mempertimbangan fakor keamanan, maka dapat menempatkan kendaaraan dinasnya di Balai Kota Among Tani Pemkot Batu, dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Kepala Bagian Umum Setda dan menugaskan petugas dari SKPD-nya untuk melakukan perawatan serta pemeliharaan kendaraan selama masa penitipan.
“Intinya mobil dinas tidak boleh untuk keperluan piknik, tidak boleh untuk kepentingan pribadi apalagi mudik keluar kota,” katanya.
Lebih lanjut, dalam SE tersebut juga berisikan pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya, dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi Kepala SKPD di lingkungan Pemkot Batu.
Diantaranya, melarang pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkot Batu untuk melakukan permintaan dana dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis;
Lalu menghimbau pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkot Batu untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta wajib melaporkan kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Kota Batu di Inspektorat dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Apabila ketentuan dalam SE tersebut dilanggar, akan diberikan hukum disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (Ananto Wibowo)