
Malang Post – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XL Kodim 0833, Ny. Fines Fatimah, S.H., M.H., memberikan penyuluhan hukum kepada guru, siswa, dan wali murid SMK Kartika IV-1 bertempat di Jl. Terusan Kesatrian No.1 A Kelurahan Kesatrian Kecamatan Blimbing Kota Malang, Rabu (19/3/2025).
Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari program kerja Persit KCK Cabang XL Kodim 0833 dalam bidang pendidikan dan pembinaan generasi muda. Dalam kesempatan ini, Ketua Persit KCK Cabang XL Kodim 0833 menyampaikan materi tentang berbagai aspek hukum yang relevan bagi siswa-siswi antara lain pentingnya kesadaran hukum sejak dini, hukum dan etika dalam bermedia sosial, dampak hukum dari tindakan kriminal dan kekerasan, peran generasi muda dalam penegakan hukum.
Dalam sambutannya, Ny. Fines Fines Fatimah, S.H., M.H., menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi siswa-siswi SMK Kartika IV-1 Malang. “Kami berharap, melalui penyuluhan hukum ini, siswa-siswi dapat lebih memahami pentingnya hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Kami juga berharap, siswa-siswi dapat menjadi generasi muda yang taat hukum dan berkontribusi positif bagi bangsa dan negara,” ujarnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda serta memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai berbagai aspek hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.(*)