![](https://malang-post.com/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-12-at-16.08.02_e95d073c-1024x824.jpg)
Ivonne Maureen Samallo saat bertemu dengan Sekretaris BKAD, Arif Zubaidy di ruang kerjanya, Rabu (12/02/2025). (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
MALANG POST – Ivonne Maureen Samallo, warga Kelurahan Ksatrian, Kecamatan Blimbing Kota Malang, mengaku kecewa dan diabaikan Pemkot Malang.
Pasalnya, selama belasan tahun memperjuangkan hak-hak almarhumah adiknya, Lonna Telma Samallo, berupa gaji dan tunjangan lainnya, merasa selalu dipingpong oleh OPD.
Dijelaskan Ivonne, pada 2010 silam, Pemkot Malang mengeluarkan SK pemecatan Lonna. Ditandatangani oleh Wali Kota Malang, Peni Suparto. Alasannya karena indisipliner dan sering meninggalkan tugas.
“Faktanya, ketika itu almarhumah sakit keras. Bukti dan penanganan dari rumah sakit, masih kami simpan. Hingga akhirnya adik saya meninggal pada 2023 lalu,” jelas Ivonne.
Tetapi anehnya, masih kata Ivonne, setelah SK pemecatan turun pada Oktober 2010, tapi gaji bulanan Lonna masih terlihat aktif hingga Februari 2012. Bahkan aktivitas di Taspen masih terus aktif hingga 2025 ini. Karena memang baru dilaporkan beberapa hari lalu.
“Lalu kemana gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya, yang harusnya menjadi hak adik saya? Itulah yang saya perjuangan bertahun-tahun ini,” kata Ivonne.
Bahkan semasa masih mengabdi sebagai CPNS golongan II A pada 2009 silam, Ivonne menyebut jika adiknya terus mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan.
Ivonne menduga, hal itu dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, karena Lonna menyimpan banyak rahasia, saat masih bertugas di Dinas Pendidikan Kota Malang. Mulai dari data perselingkuhan, korupsi, penyalahgunaan kewenangan atau lainnya.
“Tapi adik saya justru dibuang ke Dinas Perhubungan (Dishub). Lebih parahnya lagi, adik saya diberhentikan dengan hormat oleh Wali Kota Malang, Peni Suparto,” urai Ivonne.
Itulah sebabnya, Ivonne mengaku sudah siap untuk melaporkan kondisi yang dialami adiknya ke aparat penegak hukum. Mulai ke Kepolisian, Kejaksaan Jawa Timur hingga ke Presiden.
Sebagai langkah awal, Ivonne, Rabu (12/2/2025) kemarin, menemui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Guna menagih janji penyelesaiannya. Karena sebelumnya, telah diinstruksikan oleh Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, agar segera menyelesaikan pembayarannya.
“Faktanya, ketika kami ke BKAD masih belum kelar juga penyelesaiannya. Padahal kami telah ditunggu Taspen, untuk mendapatkan rincian hak-hak dari adik kami.”
“Kami akan menunggu sebelum seminggu, semuanya harus sudah kelar. Jika tidak, kami akan membuat perhitungan dengan pihak-pihak terkait,” ucapnya.
Terpisah, Sekretaris BKAD Kota Malang, Arif Zubaidy, mengaku permasalahan yang menimpa Lonna, barusan saja tersampaikan. Apa yang menjadi keinginan Ivonne, pihaknya harus melakukan tahapan-tahapan dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
“Kami di sini hanyalah administrator yang bertugas pembayaran. Jika tidak ada laporan atau usulan dari pengampu OPD dari PNS dimaksud, kami bisa tahu dari mana? Termasuk bagaimana kami bisa memprosesnya?”.
“Kendati SK pemberhentiannya tahun 2010, selama tidak ada laporan dari OPD pengampu, Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) tidak akan terproses (terbit),” ujar Arif saat ditemui di ruangannya, Rabu (12/02/2025).
Disinggung SK yang sudah dikeluarkan pada 2010, tapi gaji masih tetap cair hingga Januari 2012 dan aktif di Bank Jatim, Arif menyebut kondisi itu karena belum ada laporan, pemberitahuan maupun usulan dari OPD pengampunya.
“Menurut aturan, SK pemberhentian yang sudah diterbitkan oleh pejabatnya, dengan sendirinya pemberlakuan pemberhentian pembayaran gajinya.”
“Oleh karenanya, kami mohon waktu untuk segera merapatkan dengan OPD terkait. Mulai dari Dishub, Inspektorat, BKPSDM serta BKAD. Agar bisa segera diterbitkan SKPP-nya, untuk dilanjutkan ke Taspen,” jawab Arif.
Sementara Kepala Dishub Kota Malang, Saleh Widjaja Putra ketika dikonfirmasi, menyebut jika Rabu hari ini, baru akan merapatkan bersama OPD terkait. “Siang ini akan rapat bersama OPD,” tukasnya. (Iwan Irawan/Ra Indrata)