![](https://malang-post.com/wp-content/uploads/2025/02/aa8e54e7-a09a-4bf3-95af-9ff8b1fb098c.jpeg)
MALANG POST – Jumlah perceraian di Kota Batu beberapa tahun kebelakang ini menunjukkan tren menurun. Jika dilihat dari statistiknya, angka perceraian di kota ini mengalami penurunan.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, kasus perceraian di Kota Batu pada Tahun 2021 tercatat ada sebanyak 534 kasus, Tahun 2023 ada sebanyak 474 kasus perceraian, Tahun 2023 ada sebanyak 440 kasus perceraian dan Tahun 2024 sebanyak 404 kasus perceraian.
Dari jumlah perceraian di tahun 2024 tersebut, rinciannya ada sebanyak 298 kasus cerai gugat dan sebanyak 10 kasus cerai talak. Meski menurun, jumlah tersebut masih tergolong tinggi bagi Kota Batu yang hanya punya tiga kecamatan.
Kasus perceraian di Kota Batu tergolong tinggi. Sepanjang 2024 saja, ada ratusan perceraian yang tercatat diterima dan diputus pengajuannya oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Malang. Kasusnya didominasi cerai gugat oleh istri kepada suami.
“Jumlah kasus perceraian setiap tahunnya terus mengalami penurunan. Berdasarkan data yang kami miliki, terlihat penurunan jumlah kasus perceraian terus terjadi sejak tahun 2021-2024,” papar Panitera Muda Hukum PA Kota Malang, Happy Agung Setiawan, Selasa (11/2/2025).
Dia juga mengungkapkan, dari jumlah kasus perceraian tersebut yang terjadi di Kota Batu beberapa tahun terakhir ini, cerai gugat paling banyak diajukan.
“Untuk Kota Batu, beberapa tahun terakhir ini didominasi cerai gugat,” imbuhnya.
Sebagai informasi, cerai gugat merupakan perceraian yang diajukan oleh istri atau pihak perempuan. Sedangkan untuk cerai talak merupakan perceraian yang diajukan oleh suami atau pihak laki-laki.
Happy Agung mengungkapkan, kasus-kasus perceraian itu terjadi karena berbagai penyebab. Diantaranya mulai dari zina, mabuk, pecandu judi, poligami, KDRT, mengalami cacat, dipenjara, kawin paksa, murtad hingga permasalahan ekonomi.
“Masalah-masalah tersebut kerap didampingi dalam sidang cerai oleh pasangan,” katanya.
Sebagai informasi, PA Kota Malang punya tugas untuk menyelesaikan perkara dari dua daerah di Malang Raya, yakni Kota Malang dan Kota Batu. Menyusul hingga saat ini Kota Batu belum memiliki PA sendiri. Sementara, Kabupaten Malang penyelesaian perkaranya ditangani PA Kabupaten Malang. (Ananto Wibowo)