![](https://malang-post.com/wp-content/uploads/2025/02/0d49e179-7dce-4d9d-9e59-0c5fd3dae149-1024x636.jpeg)
Foto Pimpinan UB Mendeklarasikan Pelaporan LHKPN Sebagai Bentuk Komitmen Membangun Zona Integritas. (Foto: Humas UB for Malang Post)
MALANG POST – UB Deklarasikan Pelaporan LHKPN dan SPT Tahunan, (4/2/2025) untuk memperkuat komitmennya dalam membangun Zona Integritas.
Acara berlangsung di Gedung Rektorat UB, Ruang Jamuan Lantai 6, dan disiarkan secara hybrid untuk memungkinkan partisipasi seluruh pegawai UB melalui platform daring.
Berdasarkan Keputusan Rektor UB Nomor 8087 Tahun 2024, sebanyak 224 pejabat UB wajib melaporkan LHKPN mereka untuk tahun 2024, dengan batas waktu hingga 18 Februari 2025.
Selain itu, seluruh pegawai UB juga diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) UB, Prof. Dr. Aulia Fuad Rahman, S.E., M.S., Ak menegaskan. Bahwa kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN dan SPT harus mencapai 100%.
Oleh karena itu, peran pimpinan sebagai teladan bagi seluruh pegawai UB menjadi sangat penting.
“Kewajiban pelaporan ini harus mencapai 100%. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen dari pimpinan sebagai role model bagi seluruh pegawai UB. Deklarasi ini menjadi titik awal (kick-off) dalam memastikan kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN dan SPT,” ujar Prof. Aulia.
Saat ini, sebanyak 38% pejabat telah melaporkan LHKPN mereka. Diharapkan dalam 14 hari ke depan, seluruh wajib lapor dapat menyelesaikan pelaporan sebelum tenggat waktu 18 Februari 2025.
Dukungan dan Pendampingan bagi Wajib Lapor Deklarasi ini bukan sekadar seremoni, tetapi juga diikuti dengan layanan pendampingan oleh SPI UB.
Sejak 1 Februari hingga 18 Februari 2025, SPI membuka layanan asistensi pengisian LHKPN untuk membantu para pejabat menyelesaikan kewajiban mereka secara lebih mudah dan akurat.
Untuk pelaporan SPT Tahunan, SPI bekerja sama dengan Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) serta Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) guna memberikan bimbingan teknis kepada seluruh pegawai UB.
Rektor UB, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D., Med.Sc., menegaskan. Bahwa kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN dan SPT bukan hanya kewajiban administratif. Tetapi juga bagian dari integritas dan tanggung jawab moral sebagai akademisi dan aparatur negara.
“Pengisian LHKPN dan SPT adalah bentuk kepatuhan kita terhadap regulasi. Meskipun ada pandangan bahwa perguruan tinggi PTNBH memiliki beban pajak lebih tinggi dibandingkan non-PTNBH, yang terpenting adalah kita tetap menjalankan kewajiban ini dengan penuh tanggung jawab. Ini adalah bagian dari pengorbanan dalam menjadi panutan,” ujar Prof. Widodo.
Dengan deklarasi ini, UB berharap seluruh pejabat dan pegawai dapat menyelesaikan pelaporan LHKPN dan SPT tepat waktu sehingga target 100% kepatuhan dapat tercapai.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen UB dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). (*/M Abd Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)