MALANG POST – Efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat diperkirakan akan mempengaruhi sektor pariwisata, khususnya di Kota Batu, salah satu destinasi wisata utama di Indonesia.
Langkah pemerintah memangkas belanja operasional dan non-operasional, termasuk perjalanan dinas, rapat, seminar dan sejenisnya, memicu kekhawatiran sektor pariwsata Kota Batu akan kembali lesu.
Efisiensi anggaran belanja dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Adanya efisiensi anggaran pasti menimbulkan PR baru bagi pemerintah daerah. Dimungkinkan juga nanti bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Kota Batu,” tutur Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, Jumat (7/2/2025).
Seperti diketahui, perputaran ekonomian Kota Batu bertumpu pada sektor pariwisata. Karena itu, Pj Aries melihat, perputaran ekonomi di Kota Batu dapat bergulir deras ketika banyaknya wisatawan datang dan akomodasi yang terus bertumbuh di Kota Batu.
“Dengan adanya efisiensi, yang dulunya ketika ada kegiatan perjalanan dinas atau rapat di hotel Kota Batu, kini diperkirakan akan berkurang. Sehingga berdampak pada perputaran ekonomi Kota Batu,” tuturnya.
Dengan situasi ini, pihaknya akan melakukan pembahasan bersama jajaran OPD terkait. Sehingga dengan adanya efisiensi anggaran, tidak terlalu berdampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi Kota Batu.
“Mungkin saja dengan adanya kebijakan ini, kami akan mencoba memanfaatkan potensi ekonomi lain yang ada di Kota Batu,” imbuhnya.
Sementara itu, Wali Kota Batu terpilih, Nurochman menambahkan, dengan adanya Instruksi Presiden tentanh efisiensi anggaran tersebut, menurutnya hal ini adalah tentang kreatif finance, yakni memanfaatkan penganggaran non APBD menjadi salah satu opsi.
“Kami sudah punya forum CSR yang nanti akan mengelola. Sebagian dari dana CSR perusahaan salah satunya untuk membackup salah satu program kami, yakni 1000 sarjana,” tutur dia.
Dengan dikuranginya kegiatan-kegiatan seperti studi banding, perjalanan dinas dan sejenisnya, menurut Cak Nur sapaannya, hal tersebut merupakan sebuah konsekuensi peraturan dari pemerintah pusat, yang harus ditaati pemerintah daerah.
“Adanya pengurangan tentunya ada konsekuensi penyesuaian. Maka penghematan untuk kegiatan formalitas juga bisa dilakukan dan disesuaikan, untuk optimalisasi program yang lebih bersentuhan dengan masyarakat,” paparnya.
Lebih lanjut, Cak Nur juga melihat, ada dampak multiplier effect dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran tersebut. Salah satunya akan berdampak pada dunia usaha yang punya karyawan.
“Karena itu, kami akan melakukan review terlebih dahulu kalau di daerah seperti apa dampaknya. Jangan sampai berdampak pada pekerja,” tutupnya. (Ananto Wibowo)