MALANG POST – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, terus melakukan penertiban warung kopi (warkop) yang diduga menyediakan wanita, yang khusus melayani pria hidung belang.
Sebelumnya, Satpol juga sudah melakukan penertiban warung kopi (warkop) pangku atau warung kopi sebagai tempat transaksi prostitusi, di area Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Penertiban yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang tersebut dilakukan, karena diduga menyediakan layanan plus-plus. Warkop-warkop tersebut berada di wilayah lima kecamatan yang tersebar di Kabupaten Malang.
“Satpol PP Kabupaten Malang kini tengah melakukan pengawasan terhadap warkop, yang kita tenggarai sebagai tempat transaksi prostitusi.”
“Karena dengan keberadaan warkop-warkop itu, sangat mengganggu kenyamanan warga di sekitarnya,” kata Kepala Seksi (Kasi) Ketenteraman dan Ketertiban Umun (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Malang, M Kasim Samah, kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Dikatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengawasan terhadap warkop yang ditengarai menjadi ajang prostitusi.
Apalagi ditengarai keberadaan warkop itu, hanya sebagai kedok saja. Sementara di dalamnya justru digunakan sebagai tempat prostitusi. Warkop yang selama ini menyediakan wanita yang melayani kaum pria, jelasnya, diketahui setelah adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang masuk ke Satpol PP Kabupaten Malang.
PENEGAKKAN HUKUM: Personel Satpol PP Kabupaten Malang saat melakukan penertiban warkop di wilayah Kec Gondalegi, Kabupaten Malang. (Foto: Istimewa)
Dengan adanya Dumas tersebut, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan hingga melakukan penertiban. Seperti warkop ada di Kecamatan Lawang, Karangploso, Pakisaji, Sumberpucung dan Gondanglegi.
Untuk memastikan itu semua, lanjut Kasim, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengawasan terhadap warkop yang menyediakan porstitusi.
Karena wanita-wanita yang usianya masih muda itu, terlihat menggunakan pakaian seksi, untuk menarik perhatian para pria yang sedang menikmati kopi.
“Oleh karena itu, setiap ada Dumas terkait informasi adanya dugaan prostitusi berkedok warkop, kami akan langsung melakukan pengawasan dan kita tindaklanjuti.”
“Jika memang benar-benar dipakai ajang prostitusi, sesuai arahan Bupati Malang, kami akan menindak segala bentuk prostitusi berkedok warkop,” ujarnya.
Sekadar informasi, pada 4 Januari 2025 lalu, Satpol PP Kabupaten Malang, melakukan penggerebekkan terhadap 24 warkop pangku yang berada di area Pasar Gondanglegi.
Dari penggrebekan tersebut, Satpol PP Kabupaten Malang berhasil menggiring puluhan pramusaji wanita. Termasuk diantaranya tujuh wanita yang masih di bawah umur.
Terhadap puluhan pramusaji tersebut, ada enam orang yang menjadi tersangka, atas dugaan eksploitasi terhadap anak di bawah umur. (*/Ra Indrata)