Presiden Prabowo Subianto menegaskan gas LPG ukuran 3 kg boleh dijual di pengecer. Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi sub pangkalan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (4/2/2025) hari ini. “Presiden tadi menginstruksikan kepada (Kementerian) ESDM agar per hari ini (Selasa,red.) pengecer itu bisa berjualan kembali,” kata Dasco, di Gedung DPR, Jakarta.
Dasco mengatakan, nantinya akan ada aturan yang harus diselaraskan. Agar harga jual tidak memberatkan masyarakat.
Disebutkan, bahwa Presiden Prabowo ingin agar pengecer menjadi sub pangkalan dan dilarang menjual harga di atas yang sudah ditetapkan pemerintah. “Sehingga harga di masyarakat itu idak mahal,” kata dia lagi. (*/sugeng irawan)