MALANG POST – Mulai Sabtu, 1 Februari 2025 lalu, liquefied petroleum gas (LPG) atau Elpiji subsidi 3 kilogram tidak lagi dijual di pengecer. Masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
Ketentuan ini mengacu Surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025. Perihal penyesuaian ketentuan pendistribusian LPG tabung 3 kilogram di sub penyalur.
Dalam surat tersebut juga mengatur penyaluran Elpiji 3 kilogram oleh pangkalan hanya diperbolehkan 100 persen disalurkan kepada pengguna, yaitu rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan sasaran. Sehingga pangkalan Elpiji tidak lagi diperkenankan menyalurkan Elpiji 3 kilogram ke pengecer.
Dengan adanya hal tersebut, dikeluhkan pelaku usaha warung kopi di Kota Batu, Arifin. Warga Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu ini mengaku kesulitan jika membeli gas Elpiji 3 kilogram harus ke pangkalan. Sebab gas melon sudah menjadi instrumen penting baginya, dalam sehari dia bisa menghabiskan satu hingga dua tabung.
“Sudah Seminggu ini susah cari gasnya. Kalau ada pun lokasinya jauh. Karena warung dekat-dekat sini sudah tidak menjual lagi,” ungkap Arifin, Senin (3/2/2025).
Dia mengaku, biasanya untuk mendapatkan gas melon cukup menempuh jarak 100 meter dari kediamannya. Namun setelah keluarnya kebijakan itu, dirinya harus menempuh jarak sekitar 4 kilometer untuk ke pangkalan.
“Sekarang susah, harus ke pangkalan, jaraknya pun juga jauh. Bahkan ketika datang ke pangkalan kadang stok juga tidak ada. Sehingga harus muter-muter lagi. Kalau seperti ini malah boros di waktu, tenaga dan biaya,” tuturnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, sebagai pelaku usaha yang membutuhkan gas melon, Arifin berharap kebijakan tersebut bisa dievaluasi. Sehingga dapat menghadirkan kebijakan yang sesuai kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, pedagang pengecer gas melon, Sul mengaku sudah beberapa Minggu ini dirinya tak lagi menjual gas melon. Dia mengungkapkan banyak masyarakat yang sudah menjadi langganannya kecele, karena gas kosong di pengecer.
“Sudah beberapa Minggu ini tidak jual gas melon lagi. Masyarakat sekitar banyak yang nyari, tapi sudah tidak ada. Biasanya saya nyetok 10 tabung, sekarang tidak,” paparnya.
Salah satu pemilik pangkalan Elpiji, Rahman menyampaikan, melihat kondisi ini pihaknya sangat kasihan kepada masyarakat. Sebab mereka harus menempuh jarak yang lebih jauh untuk bisa mendapatkan gas Elpiji 3 kilogram.
“Masyarakat banyak yang ngeluh karena harus menempuh jarak lebih jauh. Kalau kami melihatnya ya kasihan. Bahkan terkadang sudah jauh-jauh datang ternyata gasnya kosong,” sebut dia.
Rahman melihat, sebenernya pedagang pengecer merupakan ujung tombak utama untuk mendistribusikan gas Elpiji. Sebab merekalah yang berdekatan langsung dengan masyarakat.
Lebih lanjut, hadirnya kebijakan ini bertujuan untuk merapikan subsidi agar lebih tepat sasaran. Elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang harus diberikan kepada masyarakat yang berhak. Dengan kebijakan itu, pemerintah ingin memastikan harga jual Elpiji 3 kilogram lebih terkontrol dan seragam di seluruh Indonesia. (Ananto Wibowo)