MALANG POST – Sudah lebih dari tiga ratus desa di Kabupaten Malang, bertatus mandiri.
Sejauh ini, untuk mewujudkan desa desa mandiri di Kabupaten Malang dilakukan secara bertahap. Sejak 2016 sampai 2024, total ada 378 desa berstatus mandiri.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang, Ira Kuswandari, saat menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk. Yang disiarkan langsung Radio CIty Guide 911 FM, Kamis (30/1/2025).
Menurut Ira, untuk mencapai desa mandiri, ada beberapa indikator yang harus dipenuhi. Seperti indeks ketahanan ekonomi, ketahanan sosial dan ketahanan lingkungan.
“Dalam undang-undang desa itu, memberikan kesempatan otonom lebih besar kepada desa, untuk mengelola alokasi Dana Desa atau DD dari APBN.”
“DD itu untuk membanun infrastruktur seperti jalan, jembatan dan lainnya, untuk memudahkan aksesibilitas masyarakat,” katanya.
Salah satu desa di Kabupaten Malang, yang tergolong desa mandiri adalah Desa Senggreng di Kecamatan Sumberpucung. Yang memanfaatkan potensi lokal untuk menguatkan status desa mandiri.
Kata Kepala Desa Senggreng, Rendyta Witrayani Setyawan, desanya sudah berstatus sebagai desa mandiri sudah sejak 2022. Bahkan sebenarnya di Kecamatan Kabupaten Malang seluruh desa sudah berstatus mandiri.
“Tentunya menjadi sebuah tantangan untuk mampu mencapai desa mandiri”
“Tapi untuk wilayahnya sendiri justru terbantu dengan potensi alam yang dimiliki,” katanya.
Di Desa Senggreng, tambahnyam banyak UMKM dengan menjual produk hasil olahan mujair. Apalagi desa ini juga terkenal dengan produk pakan ternak yang sudah sampai ekspor.
Rendyta menambahkan, sejauh ini pihaknya terus mendorong, utamanya para perempuan untuk berdaya. Sehingga mampu menciptakan produk-produk yang bernilai.
Sementara itu, Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq menjelaskan, selama desa tidak ada penguatan dari Pemkab Malang, tidak akan bisa mewujudkan desa-desa mandiri secara merata.
“Tapi kondisi saat ini memang sudah banyak sekali desa mandiri di Kabupaten Malang. Untuk mewujudkannya pun secara bertahap,” tambahnya.
Untuk kedepan, desa harusnya bisa lebih berinovasi sehingga ada yang menarik dari desa itu. Khususnya desa desa yang belum masuk kategori desa mandiri.
Zia menambahkan, saat ini yang perlu dilakukan mempertahankan status desa mandiri yang sudah banyak ini. Dengan sinergi yang baik antara kepala desa dengan Pemerintah Kabupaten Malang. (Wulan Indriyani/Ra Indrata)