MALANG POST – Demi melunasi hutang dampak judi online, itulah motif aksi perampok di Losmen Kepanjen. Bukan menyaru sebagai pengunjung, melainkan pelaku memang berniat merampok dengan menjebak korbannya.
Hal ini diketahui dari pendalaman penyidik Reskrim Polsek Kepanjen. Aksi perampokan yang dilakukan tersangka Rudi (30) asal Nganjuk, berdampak pada Korban, 30 tahun asal Kabupaten Malang yang mengalami syok psikologis.
Disampaikan AKP Subijanto, kepada wartawan, tersangka segera diringkus pihaknya setelah ada laporan terkait pencurian dengan kekerasan. Anggotanya menangkap tersangka di seputaran Kebonagung, Kecamatan Pakisaji.
Kronologis singkat, tersangka berkenalan dengan korban melalui Michat dan janjian bertemu di Losmen seputaran Kepanjen. Tengah malam kejadian, baru masuk kamar, tersangka lalu “memojokkan” korban.
Korban yang jatuh dicekik dan dibenturkan ke pinggiran kayu ranjang Losmen. Lemas tidak berdaya, tersangka mengira korban telah pingsan. Ia langsung merampas 3 ponsel dan uang sebesar Rp 2 juta dari tas korban.
Setelah menjarah harta korban, tersangka membayar hutangnya. Kepada penyidik Reskrim Polsek Kepanjen, tersangka menyebut ia memiliki banyak hutang karena kecanduan judi online. Alhasil, nekat dan gelap matalah tersangka mencari korban perampokan di aplikasi Michat.
Saat ditangkap, hanya 1 barang bukti ponsel yang masih berhasil ditemukan petugas. Sementara 2 ponsel lain telah tersangka jual. Dari pengakuan tersangka, ia baru menyebut terlibat satu kali aksi perampokan.
Hingga kini, Selasa (20/1) siang, tersangka masih ditahan di rumah tahanan Polsek Kepanjen. Ia dikenai jeratan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun kurungan penjara. (Santoso FN)