MALANG POST – Polres Malang dan Polsek Singosari berhasil mengamankan pria berinisial IF (24), warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Tersangka IF merupakan mantan karyawan yang membobol toko ponsel dan mencuri 1 unit ponsel Realme 13.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa pelaku tertangkap setelah menjual ponsel merek Realme 13 hasil curian tersebut. Tersangka ditangkap Reskrim Polsek Singosari di Kecamatan Lawang, Selasa (14/1/2025) lalu.
“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tak lama setelah menjual barang berupa handphone hasil curian,” kata AKP Dadang saat dikonfirmasi di Mapolres Malang, Jumat (17/1) siang.
Kasihumas menjelaskan, kasus ini bermula ketika pemilik toko handphone di Jalan Panglima Sudirman, Singosari, menemukan 1 unit ponsel Realme hilang saat melakukan pengecekan stok barang. Pemilik toko kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di toko.
Dalam rekaman, terlihat pelaku, yang diketahui adalah mantan karyawan toko, memasuki toko melalui pintu belakang pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Pemilik toko kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singosari dengan kerugian sekitar Rp 3 juta.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” jelas AKP Dadang.
Dalam penangkapan IF, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi Note 10 Pro yang dibeli pelaku menggunakan hasil penjualan ponsel curian, serta satu jaket yang dikenakan saat melakukan pencurian.
Uniknya, setelah mencuri ponsel Realme, pelaku menjualnya dan menggunakan uang hasil penjualan untuk membeli ponsel dengan merek berbeda, yakni Redmi Note 10 Pro. Sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka menjual ponsel hasil curian itu, lalu dibelikan ponsel dengan merek lain. Sisanya untuk keperluan sehari-hari,” imbuhnya.
Kini, tersangka IF diamankan di ruang tahanan Polres Malang untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, termasuk memasang sistem keamanan yang lebih baik seperti CCTV dan kunci tambahan untuk mencegah aksi serupa,” imbau Dadang. (Santoso FN)