MALANG POST – Kandidat-kandidat untuk bersaing dalam perebutan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, terus bermunculan. Itu setelah masa jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekda, Nurman Ramdansyah, bakal segera berakhir dengan datangan masa pensiun Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ini.
Hanya saja, siapapun nantinya yang bakal berkontestasi menjadi Sekda Kab. Malang, paling tidak harus memiliki 11 kriteria yang dikehendaki Bupati Malang, HM Sanusi.
“Kriteria ini merupakan hasil diskusi internal kami dengan Abah Sanusi (Bupati Malang, Red.) dan secara teknis bisa dijadikan acuan bagi para pejabat yang memang sudah memenuhi standar kedinasan untuk penjabat Sekda,” kata Zulham Akhmad Mubarrok, Direktur Sanusi Center, kepada awak media, Kamis (9/1/2024).
Anggota DPRD Kabupaten Malang ini lantas menyebut, diantara 11 kriteria tersebut adalah, berintegritas, punya kemampuan teknis, paham tentang aturan pemerintahan, paham tentang anggaran APBD dan administrasi keuangan dan mampu mendongkrak PAD.
“Selain itu, juga harus mampu melakukan manajemen kepegawaian, menjaga hubugan baik Pemda dengan DPRD, mampu berkomunikasi dengan gubernur dan kementerian untuk kepentingan program pembangunan kabupaten Malang, mampu menjaga hubungan baik pemkab dengan ormas dan tomas, punya komitmen peningkatan ekonomi kerakyatan dan terakhir punya komitmen pencegahan korupsi,” lanjut politisi PDI Perjuangan ini.
Hanya saja, Zulham mengakui tidak mudah untuk memenuhi 11 kriteria tersebut. Meski demikian, yang terpenting adalah mampu menjadi mitra kerja dan pelaksana teknis Bupati yang ideal. Karena tugas-tugas ke depan memang tidak mudah.
Sebagai Direktur Sanusi Center, Zulham menggarisbawahi, diskusi dengan tim inti Bupati telah dilakukan sesuai dengan Perpres nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Pintu masuk awal terkait calon atau kandidat Sekda, adalah usulan dari Bupati.
Sesuai perundangan, kata Zulham, Bupati mengusulkan secara tertulis satu calon penjabat sekretaris daerah kepada gubernur, sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Surat usulan itu, lanjut Zulham, akan ditembuskan kepada Kepala BKD paling lambat lima hari kerja, terhitung sejak terjadinya kekosongan penjabat.
“Prosesnya kemudian berjenjang sampai ke Kementerian Dalam Negeri, yang juga berhak menyetujui atau menolak sesuai aturan perundangan,” ujar mantan wartawan ini.
Sesuai Perpres, calon penjabat Sekda diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS), yang memenuhi persyaratan administratif.
Diantaranya, menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/b untuk penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten dan memiliki pangkat paling rendah Pembina I golongan IV/b dan berusia paling tinggi satu tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.
Pasca Wahyu Hidayat cuti dari jabatan Sekda Kab. Malang, lantaran ditunjuk menjadi Penjabat Wali Kota Malang dan akhirnya saat ini terpilih sebagai Wali Kota Malang, Bupati Malang menugaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Malang hingga sekarang.
Santer beredar kabar, ada lima pejabat yang diharapkan bisa masuk bursa Sekda Kab. Malang dan bertugas secara definitif.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM), Khairul Isnadi Kusuma; Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP), Avicenna Medisica Sani Putra; Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Made Arya Wedanthara; Kepala Inspektorat Nurcahyo dan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Budiar Anwar. (*/Ra Indrata)