MALANG POST – Sebanyak enam orang terduga pelaku perdagangan bayi jaringan nasional diamankan jajaran Polres Batu. Mereka ditangkap di wilayah hukum Polres Batu pada 26 Desember 2026 lalu. Komplotan terduga perdagangan bayi itu memiliki jaringan yang telah terorganisir.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menyatakan, Polres Batu berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku dalam tindak pidana perdagangan bayi jaringan nasional di Kota Batu.
“Jaringan ini bersifat nasional, dengan pelaku utama berasal dari Sidoarjo. Para tersangka diketahui menjual bayi ke berbagai daerah di Indonesia, dengan kisaran harga Rp18-19 juta per bayi,” paparnya, Kamis (2/1/2025).
Kapolres Andi menambahkan, karena jaringan perdagangan bayi itu berskala nasional. Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam perihal kasus ini.
Dari hasil penyelidikan sementara, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah memanfaatkan media sosial, khususnya melalui akun Facebook bernama Adopsi Anak dan Bumil.
“Modusnya, penjualan bayi dengan mempertemukan ibu yang tidak punya anak untuk diadopsi namun bayi-bayinya dijual, tidak lewat lembaga resmi terakreditasi,” katanya.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya,” imbuhnya. (Ananto Wibowo)