MALANG POST – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang memberikan kado akhir tahun dengan menggelar Gebyar Sadar Pajak Tahun 2024 Tahap II di Malang Creative Center, Minggu (29/12/2024),
Acara ini dibuka langsung oleh Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan dimeriahkan artis penyanyi Niken Salindry. Para wajib pajak (WP) yang hadir disiapkan door prize serta sepeda motor dan hadiah utama satu unit mobil.
Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si. menjelaskan kegiatan ini merupakan wujud apresiasi dan penghargaan kepada WP yang tertib memenuhi kewajiban dalam pembayaran pajak tepat waktu.
Harapan Handi, kegiatan ini bisa meningkatkan kesadaran dan ketaatan para WP dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
“Dengan begitu, penerimaan dari pajak daerah bisa tercapai secara maksimal dan penerimaan PAD Kota Malang bisa semakin meningkat. Sehingga dapat mendorong pembangunan daerah kita,” terang Handi.
Pj. Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bapenda Kota Malang menggelar Gebyar Sadar Pajak. Kegiatan ini ia katakan sebagai wujud inovasi dalam peningkatan pendapatan pajak daerah.
Merespon hal tersebut, Handi menyebut bahwa Bapenda Kota Malang terus berupaya memberikan berbagai kemudahan dalam pelayanan pajak daerah.
Kemudahan itu dikatakan Handi, berupa adanya pelayanan pajak daerah salah satunya melalui E-Tax, E-SPPT, maupun program-program lainnya.
Pelayanan terbaik ini telah mencatat capaian predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2024 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan melibatkan Kemenpan RB, KPK, BPK RI, akademisi, dll sebagai tim dalam penilaiannya.
Karena itu Handi menyampaikan apresiasi kepada seluruh WP yang telah mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Dalam undian hadiah, Sukarlin, warga Klampok Kasri menjadi WP yang berhasil membawa pulang hadiah utama mobil Toyota Calya.
Untuk diketahui pengundian hadiah diperuntukan bagi WP di Kota Malang dari sektor PBB dan pajak daerah lainnya, PBJT atas makanan/minuman dan PBJT atas jasa perhotelan.
Syarat pengundian adalah untuk WP PBB-P2 telah melunasi pembayaran PBB tahun 2024. Sedangkan untuk pajak daerah lainnya adalah bagi konsumen yang telah melakukan transaksi di hotel dan restoran yang sudah terpasang alat perekam transaksi (sugeng irawan).