MALANG POST – Calon Bupati Malang, Gunawan HS, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada kasus dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provisi Jatim tahun anggaran 2019-2022.
Menggunakan Kijang Innova warna hitam, mantan anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 itu, datang ke Gedung BPKP Perwakilan Provinsi Jatim di Jalan Bandara Juanda no.38 Sidoarjo, sekitar pukul 08.45 WIB. Langsung menuju ruang pemeriksaan yang berada di lantai 2.
Di sela-sela pemeriksaan, pria asal Gondanglegi itu, sempat terlihat keluar dari ruang pemeriksaan untuk menelpon. Ketika diperiksa Gunawan menggunakan batik lengan panjang dengan celan warna gelap.
Sayangnya, sejak sampai di gedung BPKP sampai keluar, Gunawan tidak mau bertemu dengan wartawan, yang sejak pagi menunggu di ruang parkiran yang bersebelahan dengan pintu masuk BPKP.
Pemeriksaan mantan politisi PDI Perjuangan itu, didasarkan pada surat panggilan KPK bernomor: Spgl/8398/DIK.01.00/23/12/2024. Tertanggal 10 Desember 2024, yang ditandatangani Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi ub Plh Direktur Penyidikan Selaku Penyidik, Agus Ariwibowo.
Dalam surat tersebut, Gunawan diminta untuk Menghadap kepada Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rilo Pambudi dan Tim di BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur, pada Rabu (18/12/2024), pukul 09.00 WIB.
Pemanggilan tersebut, untuk didengar keterangannya sebagai saksi, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Kusnadi, selaku Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode Tahun 2019-2024 dan kawan- kawan. Dari Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, A Royan dan Wawan Kristiawan, saat Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Gunawan sendiri, saat peristiwa itu berlangsung adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan. Dan diduga menerima dana hibah senilai Rp29 miliar.
Selain Gunawan, dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan dana hibah tersebut, ada 11 mantan dan anggota DPRD Jatim dari Daerah pemilihan (Dapil) Malang Raya, yang diduga telah menerima dana haram tersebut. Nilai anggarannya beragam.
Jumlah terendah dari 11 anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Jatim tersebut, diterima Agus Dono Wibawanto dari Partai Demokrat. Yakni Rp 10.433.492.000.
Dari Fraksi PDI Perjuangan, ada empat orang penerima dana hibah. Yakni Sugeng Pujianto Rp21.146.234.000, Daniel Rohi Rp23.636.818.000 dan Gunawan Rp29.273.847.000.
Sedangkan untuk Ketua Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Jatim, Sri Untari, adalah penerima terbanyak. Yakni sebesar Rp108.729.136.000.
Fraksi PKB terdapat dua orang yang menerima. Khofidah sebesar Rp19.460.934.000 dan Hikmah Bafaqih sebesar Rp35.716.422.000.
Selanjutnya dari Partai Gerindra, yakni Aufa Zhafiri sebesar Rp31.909.847.000. Partai Golkar, Siadi menerima Rp22.815.665.000. Partai Nasdem yakni Jajuk Rendra Kresa, menerima Rp26.709.119.000.
Penerima terbesar lainnya adalah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dwi Hari Cahyono, dengan nominal diterima sebesar Rp84.743.095.000.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Terdiri dari empat orang penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi. Salah satunya adalah Kusnadi, yang merupakan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, periode 2019-2024.
Dari empat tersangka tersebut, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Satu lainnya ialah staf dari penyelenggara negara.
Sementara untuk 17 tersangka pemberi, sebanyak 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara. (Ra Indrata)