MALANG POST – Beberapa jam setelah dilantik menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menunjukkan kinerjanya.
Tim KPK melakukan penggeledahan di Bank Indonesia (BI) terkait kasus penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ya benar tim dari KPK semalam (Senin malam, 16/12/2024) melakukan geledah di kantor BI,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari detikcom, Selasa (17/12/2024).
Kedatangan tim KPK disambut Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso.
“Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” terang Ramdan, Selasa (17/12/2024).
Kata Ramdan, Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku. BI mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK.
Setyo Budiyanto usai dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta, Senin (16/12/2024) mengatakan akan mengevaluasi kasus yang belum terselesaikan dan evaluasi kinerja para pegawai KPK.
“Kami akan duduk bersama dengan Kedeputian Penindakan, kita sesuaikan mana yang harus kita prioritaskan, mana yang mandek, mana yang macet, mana yang menjadi skala prioritas,” ungkap Setyo.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memastikan siap memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses hukum tersebut.
Ia katakan, Bank Indonesia sebagai lembaga yang memiliki tata kelola yang kuat dan menjunjung asas hukum, dan telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu.
Tata kelola tersebut mencakup dua hal, yakni proses maupun pengambilan keputusan.
Perry menekankan bahwa PSBI hanya diberikan kepada yayasan, bukan individu. Yayasan tersebut, kata dia, harus bergerak di bidang pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan agama.
Dia mengatakan yayasan tersebut juga harus memenuhi sejumlah syarat. Seperti, memiliki lembaga hukum yang sah; memiliki program-program yang konkret; dan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana PSBI.
Perry mengatakan dalam pengambilan keputusan pemberian dana, BI juga melakukannya secara berjenjang.
Dia mengatakan Dewan Gubernur BI akan menentukan alokasi dana PSBI per bidang melalui rapat. Sementara pelaksanaan programnya akan dibahas dalam forum yang terdiri dari kepala-kepala satuan kerja di pusat dan daerah, serta pelaksana.
“BI sebagai lembaga yang mempunyai sistem tata kelola yang kuat dan kemudian juga mendukung serta taat pada hukum,” kata Perry di kantornya, Jakarta, pada Rabu (18/9/2024). (*/sugeng irawan)