MALANG POST – Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan menekankan pentingnya regulasi, dalam penggunaan air permukaan sebagai kebutuhan sumber daya air (SDA) di Kota Malang. Yakni dengan perlu adanya payung hukum, berbentuk peraturan daerah (Perda).
Hal itu disampaikan Pj Iwan, saat saat memberikan arahan di Focus Group Discussion (FGD). Digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Selasa (10/12/2024).
“Kami melihat, pengelolaan SDA yang baik dan benar, serta lebih bagus lagi, akan memberikan manfaat dan nilai positif lebih besar. Sekaligus aman dan tenang, tidak menimbulkan dampak yang mengkhawatirkan.”
“Warga Kota Malang, juga bisa terlayani kebutuhan airnya dengan optimal. Serta dapat menyerap dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” katanya.
Meski di sisi lain, tambah Pj Iwan, penggunaan air di bawah tanah secara terus menerus atau berlebihan. Dapat mengakibatkan terjadinya kerosi atau keroposnya komposisi tanah di bawahnya.
Karenanya, harus bisa meminimalisir penggunaan air bawah tanah, yang terus menerus dan dalam jangka waktu yang panjang. Lantaran bisa menyebabkan kontur lapisan tanahnya, berdampak amblesnya permukaan jalan.
“Untuk itu, kita alihkan dengan air permukaan. Karena potensinya begitu besar untuk kebutuhan SDA, jadi perlu didorong dengan keberanian, untuk menyusun rancangan peraturan daerah,” tegas alumni Universitas Pancasila ini.
Pemateri FGD DPUPRPKP, Prof. Dr. Ir. Muhammad Bisri, MS.,MPU., saat memaparkan materi tentang pengelolaan SDA, di hadapan Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan dan segenap peserta FGD. (Foto: Iwan Irawan/Malang Post)
FGD tersebut, lanjutnya, adalah salah satu tahapan untuk menyusun Renperda. Karena bertujuan untuk mengetahui serta menampung aspirasi dari masyarakat. Yang didukung pihak-pihak terkait dan berkompeten. Termasuk para ahli dari akademisi.
“Pada persoalan lainnya, kita telah membangun Water Treatment Plant (WTP). Yang perlu SDA kuat, guna mewadahi kebutuhan pasokan bahan air baku dalam jumlah besar. Muaranya adalah bisa melayani pelanggan Perumda Tugu Tirta Kota Malang. Oleh sebab itu, WTP dengan penggunaan air permukaan serta Perda SDA, sangat erat kaitannya,” tegasnya.
Pihaknya juga sepakat dengan yang disampaikan Prof. Bisri, pakar dari Universitas Brawijaya. Bahwa penggunaan air permukaan, jika tidak memakai sistem yang benar, semisal dengan sistem injeksi, bisa menimbulkan tanahnya mudah patah dan terjadi ambles.
“Tadi kami dengarkan paparan dari pakar SDA, Prof. Bisri, bahwa tanah juga membutuhkan suplai air dari atas. Untuk itu, kami memiliki konsentrasi atau fokus dengan ikut mengawal Ranperda ini. Dalam beberapa pekan mendatang, akan ada FGD tahapan berikutnya. Kita akan lihat perkembangan dan hasilnya,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharijanto menambahkan, manakala kebutuhan SDA sudah mampu dihadirkan, pihaknya mengimbau Perumda Tugu Tirta, juga turut mempersiapkan diri.
“Sebab, SDA yang kita persiapkan bersumber dari empat sungai besar. Yakni Sungai Bango, Sungai Brantas, Sungai Metro serta Sungai Amprong. Tentunya kapasitas ketersediaan air baku menyuplai WTP sangat besar dan bisa memenuhinya,” tambah Dandung.
Sedang FGD yang digelar hari ini, jelasnya, adalah tahapan kedua setelah dilaksanakan rapat internal OPD bersama Pj Wali Kota Malang, beberapa Minggu lalu. Selanjutnya, akan ada FGD lanjutan, dengan tetap melibatkan pihak-pihak terkait dan berwenang.
“Di FGD berikutnya, kita akan mengundang stakeholder dan pelaku bisnis seperti hotel dan lainnya. Termasuk pelanggan PDAM, karena mereka merupakan penerima manfaat air secara langsung.”
“Kita dengarkan aspirasi dari mereka, ditampung dan dibahas bersama. Terpenting, bahan utamanya adalah Perda SDA, yang bertujuan memberikan nilai manfaat dan tidak merugikannya,” ucapnya.
Pihaknya memasang target, Ranperda bisa dituntaskan pada akhir Desember 2025 nanti. Namun demikian, tahapan demi tahapan senantiasa tetap dilaksanakan secara prosedural. Ketika ingin menyusun ranperda, partisipasi masyarakat maupun stakeholder untuk mensukseskan ranperda SDA ini, tetap dibutuhkan.
“Saat ini kita menyusun naskah secara akademis. FGD berikutnya menampung aspirasi dari masyarakat sekaligus pelaku usahanya. Karena mereka yang berkaitan langsung, lalu kita kaji bersama di FGD selanjutnya bersama pihak-pihak yang berkompeten dibidangnya, hingga final dan tersusun draft ranperda SDA. Kemudian baru diserahkan ke DPRD untuk mendapatkan persetujuan,” pungkasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)