MALANG POST – Jelang angkutan Natal dan Tahun Baru, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyelenggarakan kegiatan bersih lintas dengan melakukan sterilisasi di sepanjang jalur kereta api dari Stasiun Malang sd Stasiun Pakisaji.
Kegiatan ini dilakukan pada Minggu (8/12/2024) dari pagi hingga sore, yang bertujuan untuk mengembalikan seperti semula area jalur KA dari aktifitas warga maupun sampah/benda yang berada di kanan-kiri rel KA.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan. Bahwa saat ini KAI Daop 8 Surabaya melaksanakan kegiatan gotong royong kerja bakti bersama warga. Mereka membersihkan sepanjang jalur rel KA dari sampah/benda yang dapat menimbulkan potensi gangguan keselamatan perjalanan KA.
Dijelaskan bahwa akibat adanya sampah, puing atau brongkal di sepanjang jalur KA ini menimbulkan dampak buruk bagi kondisi prasarana.
Seperti beceknya tubuh baan atau tanah yang melandasi rel kereta api. Ini menyebabkan tersumbatnya saluran air.
Tumpukan sampah ini, mengakibatkan Track Quality Index (TQI) atau nilai dari hasil pengukuran menjadi jelek, dan dapat mempengaruhi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
“Kegiatan bersih lintas jalur KA ini juga diselenggarakan guna mengantisipasi gangguan Kamtib (Keamanan & Ketertiban), antisipasi temperan, dan tentunya diharapkan dapat meningkatkan keindahan maupun kebersihan Kota Malang,” jelasnya.
Luqman Arif dalam kesempatan ini juga mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah dan menaruh / meletakan barang apapun di jalur KA.
Pihaknya berharap masyarakat ikut menjaga kebersihan, kerapihan, serta ketertiban lingkungan untuk menghindari adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api.
Luqman Arif menambahkan, KAI Daop 8 Surabaya sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat.
Pihaknya menyampaikan akan melakukan pembersihan lintas. Maka warga diimbau memindahkan benda yang ada di sekitar jalur rel serta membuang sampah pada tempatnya.
Dijelaskannya, sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 178, disebutkan bahwa:
Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
“Pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah),” ungkapnya.
Selain itu, pada pasal 179 juga disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.
“Sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar pasal 179, sesuai pasal 193 dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),” terangnya.
Disamping itu, sesuai UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 (1) huruf e disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan,
“KAI selalu mengutamakan untuk menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan Kereta Api. Oleh karena itu, KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan berbagai upaya agar keamanan maupun keselamatan perjalanan KA dapat terus terjaga,” tutup Luqman Arif. (M Abd Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)