MALANG POST – Merebaknya kasus judi online di berbagai kalangan masyarakat, membuat jajaran Satreskrim Polres Batu harus turun gunung melakukan pencegahan. Teranyar mereka melakukan edukasi pencegahan judi online kepada pegawai tempat wisata di Kota Batu.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menyatakan, edukasi tentang bahaya judi online itu merupakan bagian dari upaya Kepolisian untuk memberantas judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
“Karena itu, kami menginstruksikan seluruh anggota untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang dampak negatif dari judi online,” tegas Kapolres Andi, Minggu (1/12/2024).
Dia juga menekankan, jika judi online sangat berbahaya, terutama bagi kalangan muda, karena dapat merusak mental dan ekonomi serta berpotensi menambah masalah sosial di masyarakat.
Menyusul kehidupan pada era digital masyarakat cukup mudah mengakses berbagai hal secara daring. Kondisi tersebut turut meningkatkan kerentanan untuk terjebak dalam permainan judi online.
BERI EDUKASI: Jajaran Satreskrim Polres Batu saat memberikan edukasi kepada pegawai wisata di Kota Batu akan bahaya judi online. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
“Kenapa saat ini masyarakat banyak yang kecanduan judi online, ya karena kemudahan akses digital. Sebetulnya pemerintah telah melakukan berbagai macam cara untuk memblokir judi online, tapi memang masih ada celah yang dimanfaatkan para penyedia judi,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, pengaruh buruk judi online juga dapat mengancam keamanan data pribadi masyarakat. Hal ini terjadi lantaran masyarakat cenderung abai terhadap data pribadi saat melakukan akses digital.
“Keuangan terganggu, keamanan data pribadi terancam, bahkan psikologis juga ikut terganggu. Banyak kan contohnya gara-gara judi online menjadi emosional, marah-marah bahkan sampai keluarga berantakan,” jelasnya.
Judi online, yang seringkali disamarkan dengan berbagai permainan yang menarik, memiliki ancaman hukum yang serius. Sesuai dengan Pasal 303 KUHP, pelaku judi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun, atau denda maksimal Rp 25 juta. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mengurangi dampak buruk dari peredaran judi ilegal.
Dengan ancaman hukuman tersebut, Kapolres Andi mewanti-wanti kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Batu untuk menjauhi judi online. Terlebih selain melanggar hukum, judi online juga bisa menghancurkan kehidupan pribadi dan keluarga.
Setelah melakukan edukasi tersebut, Satreskrim Polres Batu akan melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang nekat bermain judi online.
“Peringatan dan imbauan sudah kami lakukan, jika ada yang bandel ya akan kami tangkap,” jelasnya.
Pihaknya berharap, melalui edukasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga diri, dari pengaruh buruk judi online dan berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Batu.
“Kami berharap masyarakat dapat lebih bijak dan tidak terjerumus dalam aktivitas yang merugikan ini,” tutupnya. (Ananto Wibowo)