MALANG POST – Bawaslu Kota Batu melihat, praktik politik uang di Pilkada Kota Batu 2024 masih sangat tinggi. Menyusul informasi yang diperoleh Bawaslu, jika banyak botoh-botoh dari luar kota yang masuk Kota Batu.
Seperti diketahui, beberapa tahun belakangan ini, fenomena botoh atau praktik taruhan kerap menggoyang demokrasi saat Pilkada. Pergerakan botoh yang identik dengan aktivitas perjudian itu seolah mengiringi tiap momen pesta demokrasi.
“Praktik politik uang di Kota Batu masih sangat tinggi. Apalagi sesuai informasi yang kami dapat, banyak botoh-botoh dari luar kota yang masuk ke Kota Batu. Mereka masuk ke Kota Batu karena ketatnya persaingan Pilkada,” tutur Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto, Selasa (26/11/2024).
Berbeda dengan daerah-daerah yang hanya punya calon tunggal atau daerah yang persaingannya tidak terlalu ketat. Maka botoh-botoh tidak melirik daerah-daerah tersebut.
“Informasi yang kami dapat, botoh-botoh dari daerah Kediri juga masuk ke Kota Batu,” imbuhnya.
Hadirnya botoh-botoh yang cukup sulit terdeteksi itu secara otomatis akan meningkatkan potensi politik uang di Kota Batu. Sehingga mereka dapat mengacaukan pilihan masyarakat. Dimana seharusnya masyarakat sudah memantapkan memilih A namun karena ada politik uang berpindah pilih C, D dan lainnya.
Dengan potensi tinggi masalah politik uang tersebut, Supriyanto mewanti-wanti kepada seluruh masyarakat Kota Batu. Baik mereka yang menerima maupun yang memberi dapat dikenakan sanksi pidana pemilu.
“Kalau di Pemilu Februari lalu yang bisa dijerat hanya tum sukses dan tim kampanye. Namun di Pilkada ini berlaku untuk siapapun. Walaupun dia bukan tim kampanye dan bukan tim pemenangan, kalau dia ketahuan menyebarkan dan membagikan uang, barang atau memberikan janji-janji untuk mempengaruhi pilihan masyarakat maka bisa kena sanksi pidana,” jelas Supriyanto.
Karena itu, dia mewanti-wanti masyarakat, jangan mentang-mentang tidak ikut tim dan hanya diminta menyebarkan uang, merekabtetap bisa kena pidana.
“Jadi pada Pilkada ini, pidananya berlaku untuk semua orang. Sedangkan untuk sanksinya, jelas pidana kurungan maksimal 36 bulan,” tegas Supri. (Ananto Wibowo)