MALANG POST – Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, mematok target pada 2025 nanti, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang, perolehannya lebih tinggi dari pendapatan yang didapat melalui transferan pusat.
Kalau saat ini, PAD baru 43 persen memenuhi APBD dan 57 persen dari transferan pusat. Pada 2025 nanti, berbalik menjadi 53 persen dari PAD dan 47 persen dari pusat.
Hal itu disampaikan Iwan Kurniawan, saat membuka acara Gathering Wajib Pajak, di Balai Kota Malang, Senin malam kemarin.
Potensi berbanding terbalik untuk PAD yang lebih besar, jelasnya, salah satunya melalui peningkatan pendapatan pajak parkir dan pajak air. Agar bisa digali lebih jauh lagi, karena potensi menunjang dan memdukung ke arah tersebut lebih mudah.
“Bapenda selain berwenang mengelola dan menggali potensi PAD lebih signifikan. Tentunya 1.200 pelaku usaha sebagai wajip pajak, harus ikut aktif mendukung. Caranya dengan patuh, taat, tertib, jujur serta tepat waktu dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak,” jelas dia.
Alumnus Universitas Pancasila ini lantas mengambil dua contoh pajak, yang berhasil dibayarkan ke Bapenda Kota Malang. Yakni Perumda Tugu Tirta, atas pajak pemakaian air bawah tanah. Dan pajak BPHTB ditunaikan oleh pejabat PPAT dan Notaris, Paulus Oliver Yoesoef.
“Mereka berdua bersama 27 pelaku usaha lainnya, mendapatkan penghargaan karena sumbangsih besar, taat, jujur dan tepat waktu dalam membayar pajak.”
“Harapan kami bisa dipertahankan dan ditingkatkan lagi. Bagi pelaku usaha yang lainnya bisa mencontoh,” bebernya.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, bertekad dapat mewujudkannya target Pj Wali Kota pada 2025 nanti. Yakni dengan terus penggalian potensi pajak daerah. Contohnya pajak parkir, BPHTB, hotel, air bawah tanah, hiburan dan banyak lagi lainnya.
“Apalagi dalam waktu dekat, kita akan dapatkan pelimpahan kewenangan penerimaan pajak kendaraan dari Provinsi Jawa Timur. Nilainya lumayan besar sekitar Rp184 miliar. Tentunya ini mendukung terwujudnya PAD Kota Malang bisa lebih besar lagi,” tambah Handi ke Malang Post.
Karena itulah, pihaknya akan melakukan pendataan ulang, terhadap kendaraan milik warga Kota Malang. Karena diyakini, masih banyak kendaraan yang belum membayar pajak.
Mengenai pajak yang sudah tercapai menjelang akhir tahun 2024, Handi menyebut ada tiga kategori pajak di triwulan keempat sudah terpenuhi. Antara lain, pajak reklame sebesar Rp24 miliar, pajak tenaga listrik Rp29 milir dan pajak parkir Rp4,5 miliar.
Kategori pajak lainnya, diupayakan disisa waktu satu bulan lebih, hingga akhir Desember 2024 nanti, bisa terpenuhi.
“Target pajak kita di 2024 sebesar Rp845,5 miliar. Yang sudah kita capai Rp615,2 miliar. Semoga di sisa waktu sebulanan ini kekurangannya Rp230,3 miliar bisa terpenuhi dengan mudah dan cepat,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Dirut Perumda Tugu Tirta Kota Malang, Priyo Sudibyo mengakuinya pajak pemakaian air bawah tanah yang dibayarkan, terbesar dari instansi yang ada. Pada 2024 ini, pihaknya telah membayar pajak Rp4 miliar.
Hal senada disampaikan PPAT dan Notaris Paulus Oliver Yoesoef. Pihaknya telah membayar pajak BPHTB di 2024 sebesar Rp34,7 miliar. Meski jumlah itu ada penurunan dibanding tahun sebelumnya.
“Terkait capaian prestasi tersebut, kami mendapatkan penghargaan dari Pemkot Malang lima tahun berturut-turut. Semoga peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kian terpenuhi di Kota Malang,” cetusnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)