MALANG POST – KPU Kota Batu menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umun (PKPU) Nomor 17 dan 18 Tahun 2024, tentang pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, Minggu (24/11/2024).
Komisioner KPU Kota Batu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marlina menyatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi. Agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara peserta pemilih dan pihak terkait, memahami aturan serta substansi dalam pelaksanaan pemilihan.
“Utamanya mengenai proses pemungutan dan perhitungan suara,” ujarnya.
Dia menambahkan, melalui sosialisasi itu, diharapkan pihak-pihak terkait yang terlibat bisa mengerti dan faham akan tupoksinya masing masing, sehingga kegiatan dalam Pilkada nanti bisa berjalan lancar.
Dalam kesempatan itu, Marlina juga menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan rekap hasil Pilkada akan tetap menggunakan Sistem Rekapitulasi (Sirekap) KPU.
“Petugas TPS siap menerapkan Sirekap. Kami juga sudah sangat intens membekali KPPS dalam melakukan uji beban pada Sirekap ini,” tutur Marlina.
Uji beban Sirekap sendiri telah dilakukan sebanyak tiga kali. Dalam uji beban tersebut, tak ada masalah berarti dalam Sirekap. Muncul trobel hanya saat petugas memfoto hasil C plano.
“Trobel hanya saat ketika petugas memfoto, jadi bukan pada Sirekapnya. Dimana ketika petugas memfoto tidak sesuai marker yang ada di empat sisi ujung C plano, maka hasil tidak akan terpublikasi dan harus dibenarkan,” paparnya.
Sementara itu, ketika muncul kendala teknis utamanya perihal internet down, dimana fungsi utama dari Sirekap ini adalah untuk mendokumentasikan, perhitungan dan mempublikasikan. KPU RI telah menyiapkan segala sesuatunya.
Pihaknya sangat optimistis, hadirnya Sirekap versi baru tersebut dapat mempermudah kinerja KPU, utamanya dalam proses rekapitulasi hasil Pilkada Kota Batu 2024.
“Ketika ada salah dalam proses perhitungan, pembacaan ataupun ada kendala teknis seperti internet down di lapangan. KPU RI sudah menyiapkan dua metode di Sirekap versi terbaru ini, dimana dalam aplikasi Sirekap mobile ini sudah bisa digunakan secara offline maupun online,” ungkap Marlina.
Secara offline, Sirekap dapat digunakan untuk memfoto hasil kemudian dapat langsung tersimpan. Lalu untuk mengeluarkan C hasil salinan, maka dokumen tersebut harus ditransfer ke Sirekap milik PPK menggunakan bluetooth.
“Kemudian ketika ada sinyal atau internet normal, maka PPK akan mengupload hasilnya ke dalam Sirekap online. Jadi tidak ada alasan lagi KPPS tidak menggunakan Sirekap, karena mereka sudah dibekali metode online maupun offline,” katanya.
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan, Sirekap ini terkoneksi dengan Sidalih dan Silonkada. Sehingga mulai dari paslon sudah menyesuaikan di kabupaten/kota dan provinsi masing-masing.
“Kemudian DPT kami juga sudah dikunci oleh Sirekap. Karena itu, ketika ada lebih berarti ada yang salah,” tutupnya. (Ananto Wibowo)