MALANG POST – Konsultan media dan juga wartawan senior asal Jakarta, Insan Kamil dimintai keterangan di Satreskrim Polresta Malang Kota terkait laporan utang piutang, Jumat (15/11/2024).
Insan Kamil warga Ciledug, Tangerang, Banten dimintai keterangan atas laporannya ke Polda Jawa Timur, September lalu. Terlapornya Gunadi Yuwono, seorang pengusaha koperasi asal Dampit, Kabupaten Malang.
Polda Jatim melimpahkan laporan Insan Kamil ke Polresta Malang Kota dan saat ini ditangani Unit I/Pidum. “Saya telah dirugikan oleh saudara Yuwono (terlapor-red.),” ungkap pria kelahiran Sumenep Madura usai menjalani pemeriksaan polisi.
Insan Kamil menceritakan kronologis perkaranya, bermula pada tanggal 9 Januari 2019 ia mentransfer uang kepada Gunadi Yuwono sejumlah Rp500 juta melalui Bank BRI. Pengirimnya atas nama isteri pelapor bernama Purwaningsih tinggal di Tangerang, Provinsi Banten.
Uang tersebut dikirimkan ke rekening BCA nomor rekening 4409009988 atas nama Gunadi Yuwono. Tujuan pengiriman uang tersebut, dikatakan Kamil untuk pembayaran angsuran utang sebesar Rp 1,6 miliar atas nama debitur Drs Supandi yang dipakai modal kerjasama usaha perumahan Brawijaya Greenville di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Namun, uang transfer yang telah diterima oleh terlapor Gunadi Yuwono tidak diakui sebagai pembayaran angsuran utang tersebut.
Insan Kamil telah berupaya meminta kembali uang Rp500 juta tersebut lewat surat tanggal 17 September 2024. Ternyata Gunadi Yuwono tidak bersedia mengembalikan uang itu.
Pelapor juga telah mengirimkan surat somasi kepada Gunadi Yuwono dengan batas waktu pengembalian tanggal 25 September 2024.
“”Saya menindaklanjuti dengan mengirimkan surat teguran untuk mengembalikan,” tutur Insan Kamil yang lama berkiprah di Surya Citra Televisi (SCTV) ini
Karena tidak ada jawaban dari Gunadi Yuwono, pada 28 September 2024 ia melakukan laporan di SPKT Polda Jawa Timur.
“Laporan saya layangkan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP,” kata Insan Kamil.
Dalam upaya laporan ke Polda Jawa Timur, ia membawa sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transfer uang kepada terlapor sejumlah Rp.500 juta dengan keterangan untuk pembayaran angsuran.
“Saya juga lampirkan bukti percakapan WhatsApp yang menerangkan adanya transfer dari saya,” ungkap pemilik production house di Jakarta ini.
“Kronologi dan semua bukti sudah saya jelaskan ke penyidik. Kami tinggal menunggu perkembangan penyidikan agar permasalahan ini cepat selesai,” pungkasnya. (Sugeng Irawan)