MALANG POST – Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar, MA menegaskan, akan melaksanakan bersih-bersih di lingkungan internalnya. Kalau ada orang-orang yang nakal di lingkungan Kementeriannya.
“Menteri itu sepenuhnya harus melakukan pembersihan di internalnya. Menteri tidak boleh takut akan hal itu, karena saya akan di samping penerima mandat tersebut,” tegas dia, usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam rakernas di Jakarta, Selasa (12/11/2024) lalu, Menag RI juga mewanti-wanti, akan jenis-jenis permainan di masa lampau agar dihentikan sekarang juga.
“Termasuk, jangan memberikan apa-apa yang bukan menjadi haknya Menteri. Pokoknya terkait bersih-bersih ini, kami akan mempertaruhkan segalanya, karena kami tidak ada beban. Terkecuali mengabdi ke Pak Prabowo,” tandas imam besar masjid Istiqlal Jakarta.
Disebutkan kembali, berkaitan dengan upaya pembersihan tersebut, ketika ada konsekuensinya siap menanggung risikonya. Terhadap kanwil-kanwil Kemenag, pihaknya telah memiliki banyak catatan. Salah satunya, istri Kanwil lebih berkuasa daripada Kanwil itu sendiri.
“Kami berpesan kepada para istri Kanwil, agar tidak membebani atau merecoki kinerja suaminya. Kegiatan Dharma Wanita boleh diberikan ruang, tapi jangan sampai merecokin tugas-tugas suaminya,” sebut Nasar saat memimpin Rakernas di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Masih kata dia lagi, pesan tak kalah pentingnya lagi kepada staf khusus. Diharapkan tidak main-main dengan proyek maupun promosi jabatan. Menag RI tidak ingin mendengar akan hal tersebut.
“Yang nantinya akan memunculkan angka-angka di dalamnya. Kami bersama Wakil Menteri (Wamen) menegakkan pembersihan tersebut. Sebenarnya kami tidak ingin menyebutkan, kami sendiri akan tongkrongi di Kementerian. Melibatkan APH, yakni Kejaksaan dan KPK,” cetusnya.
Keterlibatan APH itu, sambung Nasar, bertujuan mengawal semua program di Kemenag RI. Pihaknya sudah berkomunikasi sekaligus mengundangnya. Rencananya besok sudah datang.
“Termasuk, kita libatkan intelejen. Siapapun yang bermain, akan terawasi dengan banyak mata di semua lini Kementerian. Dan konsekuensinya akan melakukan tindakan langsung siapapun itu,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Kemenag Kota Malang, Abdul Mughni saat ditemui kedua kalinya menjelaskan, usai pertemuan dengan enam Kepala Madrasah di lingkungan Kemenag Kota Malang. Di antaranya, MIN 1 dan 2, MTsN 1 dan 2, MAN 1 dan 2, pihaknya meminta jangan sampai membebani wali murid.
“Terlebih lagi, orang tua yang tidak mampu harus diprioritaskan. Semua madrasah melaksanakan kebijakan subsidi silang,” jelas Abdul Mughni.
Mengenai arahan dari Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar, MA., pihaknya berupaya berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan pemantauan di madrasah. Apa yang dikeluhkan oleh wali murid di madrasah, bakal direspon dan langsung gerak cepat.
“Kami akan banyak melakukan pembinaan, apa-apa yang disampaikan ke wali murid terkait program sekolah. Berkaitan dengan biaya pendidikan, tidak boleh memaksakan kehendak atau mematok angka tertentu,” imbuhnya.
Sementara itu, pengamat pendidikan dari UM, sekaligus Kaprodi Administrasi Pendidikan, Dr. Teguh Triwajayanto, AP menyampaikan, situasi yang terjadi di madrasah negeri naungan Kemenag Kota Malang. Mencerminkan adanya ketimpangan, antara kebutuhan operasional pendidikan dan alokasi dana dari pemerintah.
Kondisi ini menyebabkan pihak madrasah negeri, menarik dana dari wali murid untuk menutupi kebutuhannya. Mengingat, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), untuk gaji guru, pemeliharaan fasilitas, dan program pendidikan tidak mencukupinya,”
“Kami melihat orang tua siswa dibebankan iuran bulanannya (infaq), yang bervariatif mulai dari Rp150 ribu hingga Rp350 ribu. Belum lagi, akan biaya tambahan bagi siswa baru hingga mencapai Rp9 juta,” kata Teguh.
Adanya hal ini, lanjut dia, tentu saja kebijakan semacam ini menimbulkan beban finansial tersendiri bagi orang tua. Mengindikasikan perlunya reformasi penganggaran atau peningkatan alokasi dana pemerintah untuk biaya pendidikan.
“Bertujuan untuk menjamin pembiayaan pendidikan, tanpa melibatkan pungutan tambahan dari masyarakat. Secara legal formal menarik dana dari masyarakat, dalam bentuk sumbangan dapat dilakukannya melalui komite madrasah. Tapi kami kira, pihak madrasah dan komite harus membicarakan dengan orang tua yang merasa keberatan,” pungkasnya. (Iwan Irawan – Ra Indrata)