1 thought on “Infaq Jika Dipaksakan Dianggap Pungutan yang Melanggar KUHP  

  1. Penarikan infaq terlalu tinggi nilai nya.
    Infaq nominal nya di tentukan, dan ada batas waktu nya,
    Jika tidak bayar infaq takut ada apa apa dgn anak yg sekolah, jadi serba salah,
    Kapan biaya sekolah cukup menggunakan dana BOS ya?
    Biar tidak ada pungutan, yg berkedok menaikkan mutu, dan daya saing sekolah, apakah meningkatkan mutu dan daya saing sekolah tidak cukup dgn menggunakan dana BOS???
    Bila tidak cukup, mohon pak menteri dan presiden ditambahi dana BOS nya,, biar sekolah punya dana untuk meningkatkan mutu dan daya saing sekolah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *