Program 100 Hari Asta Cita, 16 Kasus 17 Tersangka
MALANG POST – Bareng Program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Polres Malang menindak 16 kasus dan menangkap 17 tersangka terkait judi konvensional dan judi online. Penindakan ini akan terus berlangsung di Kabupaten Malang.
Jumat (8/11) siang, Sat Reskrim Polres Malang menggelar rilis pers dan menunjukkan hasil penindakan selama 28 Oktober – 8 November 2024. Bukan hanya kasus judi online, Polres Malang juga menindak 6 kasus lainnya.
“Jadi sasaran, perjudian, TPPO dan tindak pidana TPPA terhadap perempuan dan anak, konten pornografi, penyalahgunaan barang subsidi, penyelundupan dan kasus korupsi, ” urai Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih.
“Kasus perjudian sebanyak 16 kasus dengan 17 tersangka, nanti akan disampaikan detailnya, (Kasat Reskrim–red). Kamu pastikan mendukung program asta cita, kita akan tindak tegas, ” urai Imam.
Dilanjutkan Kasat Reskrim Polres Malang, AKP M Nur bahwa selain penindakan pelaku, satuan fungsi lainnya juga berperan dalam antisipasi dan pencegahan. Salahsatunya sosialiasi ke sekolah-sekolah.
“Kami sudah jalan sosialiasi ke sekolah sekolah, anak- anak, kami imbau agar tidak bermain judi online, kami akan tindak tegas, ” papar Nur.
Disebutkan M Nur, untuk kasus perjudian terbagi menjadi dua bentuk. Judi konvensional dan judi online. Adapun bukti judi konvensional berupa uang tunai Rp 2,4 juta, 5 buah hp, 3 set alat judi dadu, lampu, rekapan nomor togel, buku rekapan dan kaleng dadu.
Sedang barang bukti disita dari kasus judi online diantaranya, uang tunai Rp 4,6 juta, 10 hp, 2 pulpen, 5 kartu ATM, selembar kertas nomor togel, 2 slip pembayaran, buku rekapan penombok, saldo di aplikasi BANDIT4D dan BARCATOTO.
Selain itu ada juga screenshot permainan Mahjong wash di High Domino Island, screenshot percakapan penjualan dan pembelian chip dan 2 aplikasi dana e-wallet. (Santoso FN)