MALANG POST – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS), sejak 30 Oktober lalu, merealisasikan kenaikan harga berkunjung ke Gunung Bromo naik. Akan tetapi sampai minggu pertama November ini, pengunjung TNBTS turun drastis.
Banyak pihak menyayangkan akan kenaikan tiket yang dirasa sangat merugikan tersebut. Apalagi kenaikan tiket tersebut, tidak diimbangi dengan perbaikan atau penambahan fasilitas wisata, yang berada di bawah Balai Besar Taman Nasional Bromo (BBTNBTS) Tengger Semeru tersebut.
Ketua DPD Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Jatim, Sujay Asmed, mengatakan, salah satu fasilitas di kawasan Bromo yang harus ditambah adalah toilet. Menurutnya, selama ini wisatawan harus antri panjang untuk menggunakan toilet, terutama terjadi musim libur panjang.
“Tiket dinaikkan, tapi fasilitas di Taman Nasional Bromo tidak ada peningkatan. Toilet yang antre, pengaturan parkir Jeep dan oknum ojek yang bikin macet saat high season,” imbuhnya
Seharusnya untuk mengatasi banyak permasalahan itu, tambahnya, pihak TNBTS tidak hanya diam dan ikut turun untuk mengatur Jeep dan ojek lokal disana. Sehingga pelaku wisata di lapangan yang mengawal pengunjung, tidak menjadi sasaran komplain Wisatawan. Lebih fatalnya, di daerah seputar obyek wisata tersebut tidak ada ambulans dan petugas kesehatan.
“Petugas kesehatan atau ambulans tidak ada jika sewaktu waktu wisatawan ada yang sakit,”urainya.
Di satu sisi Meskipun dikeluhkan oleh pelaku wisata, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TN BTS) menegaskan, kunjungan ke kawasan Bromo tidak mengalami penurunan sejak adanya kenaikan tarif masuk pada 30 Oktober 2024 lalu.
“Hingga saat ini, belum ada penurunan aktivitas kunjungan wisata, masih normal,” Jelas Septi Eka Wardhani, Kepala Bagian Tata Usaha BBTN BTS.
Septi menyampaikan, kenaikan tarif terjadi di seluruh taman nasional di Indonesia, tidak hanya di kawasan TNBTS saja. Peraturan tentang PNBP tarif masuk kawasan konservasi terakhir adalah PP 12 tahun 2014, jadi sudah 10 tahun lalu.
Kenaikan harga tiket masuk tersebut, dalam rangka memenuhi ketentuan UU No.9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian LHK.
Menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan. (Sarah Azzharah)