MALANG POST – Polsek Lawang berhasil mengungkap praktik perjudian dadu yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Seorang tersangka yang diduga sebagai bandar judi berhasil diamankan saat sedang melakukan aksinya.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan tersangka yang diamankan berinisial KA (44), warga Kecamatan Lawang. Tersangka KA diamankan tim Unit Reskrim Polsek Lawang saat sedang menggelar judi dadu di Dusun Blendongan, Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Minggu (3/11/2024).
“Petugas melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian jenis judi dadu. Ada satu orang yang diamankan diduga sebagai bandar judi,” kata AKP Dadang, Kamis (7/11/2024).
Kasihumas menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas perjudian yang meresahkan.
Setelah menerima laporan, petugas segera bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Sesampainya di lokasi, polisi mendapati KA tengah melakukan aktivitas sebagai bandar judi dadu.
Begitu mengetahui kedatangan polisi, sejumlah pemain yang berada di tempat perjudian langsung berhamburan dan berusaha melarikan diri.
“Namun petugas berhasil mengamankan KA beserta barang bukti,” jelasnya.
Barang bukti yang disita polisi antara lain seperangkat peralatan judi dadu, uang tunai sebesar Rp 353 ribu, serta sejumlah lampu penerangan yang digunakan untuk mendukung kegiatan perjudian tersebut yang berlangsung pada malam hari.
Menurut keterangan AKP Dadang, modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengabarkan lokasi perjudian kepada pemain melalui telepon dan informasi dari mulut ke mulut. Lokasi perjudian tersebut diketahui telah beroperasi selama seminggu terakhir dengan hari operasional pada hari Sabtu dan Minggu malam.
“Perputaran uang di lokasi tersebut bisa mencapai jutaan rupiah dalam semalam,” ujar AKP Dadang.
Atas perbuatannya, KA kini telah ditahan di Polsek Lawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dekenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.
AKP Dadang mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari segala bentuk aktivitas perjudiandemi menjaga dan keamanan masyarakat. Polres Malang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah tindakan melanggar hukum yang dapat membawa dampak negatif bagi individu, keluarga, dan lingkungan sekitar.
“Perjudian tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga merusak ketentraman lingkungan dan berdampak buruk pada ekonomi keluarga. Kami mengimbau masyarakat untuk menghentikan perjudian dalam bentuk apapun,” pungkasnya. (Santoso FN)