MALANG POST – Banyak kendala menjadi alasan penyandang disabilitas, tidak memakai hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, 27 November 2024 mendatang.
Kata Direktur Yayasan ‘Waroeng Inklusi’ Malang, Afifah Setiani, saat menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk, berdasarkan evaluasi setelah Pemilu 2024, ada berbagai permasalahan yang disampaikan penyandang disabilitas, saat memakai hak pilihnya.
“Diantaranya, minim pendamping untuk penyandang disabilitas tuna netra. Bahkan mayoritas pendamping justru meminta sejumlah biaya dan dinilai membebani penyandang disabilitas,” katanya di acara yang disiarkan langsung Radio City Guide 911 FM, Selasa (5/11/2024).
Hal itulah, kata Afifah, yang akhirnya membuat penyandang disabilitas memutuskan tidak memakai hak pilihnya.
Karenanya, Afifah juga menyarankan penyelenggara Pilkada, untuk mempelajari bahasa isyarat dasar, untuk membantu memudahkan saat hari pemungutan suara.
Padahal penyelenggara Pemilu, tambah Kaprodi S2 dan S3 Sosiologi UMM, Prof. Dr. Oman Sukmana, sudah seharusnya memfasilitasi kebutuhan para penyandang disabilitas. Agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya.
“Ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian penyelenggara pilkada. Seperti pola sosialisasi yang harus disesuaikan karakteristik masing-masing jenis disabilitas,” sebut Prof. Oman.
Selain itu, lanjutnya, selain memberikan fasilitas yang inklusif, KPU juga harus bisa memberikan pemahaman ke penyandang disabilitas, untuk meningkatkan kesadaran menggunakan hak pilihnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, menyebutkan, berdasarkan hasil coklit untuk Pilkada 2024, ada sekitar 8.096 pemilih penyandang disabilitas yang tersebar di 33 kecamatan. Mayoritas penyandang disabilitas fisik.
“Tetapi realitas di lapangan, masih banyak penyandang disabilitas yang belum terdata. Karena saat petugas mendatangi rumah warga, masih ada keluarga yang tidak mengakui kalau ada anggota keluarganya yang menyandang disabilitas,” sebutnya.
Dika juga menyampaikan, untuk mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas, semua TPS wajib menjadi TPS yang inklusif. Salah satunya mempermudah akses masuk ke TPS, agar bisa diakses dengan kursi roda. (Anisa Afisunani/Ra Indrata)