MALANG POST – Sidang perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji, Kota Batu terus bergulir di meja hijau. Terbaru, melalui penasihat hukum, dua terdakwa kasus rasuah tersebut meminta untuk dibebaskan.
Hal ini pasca mendapati tuntutan ringan dari penuntut umum yang juga lebih rendah dari dakwaan awal. Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu M. Januar Ferdian membenarkannya.
Pernyataan tersebut disampaikan belum lama ini melalui Pledoi. Dua terdakwa yakni Eks Kadinkes Kota Batu, Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif selaku pihak pengelola keuangan menyatakan pembelaan yang serupa.
Di mana sebelumnya, Terdakwa Kartika dan Abdul Khanif Prasetyo didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batu.
Melalui masing-masing penasihat hukum, keduanya mengklaim tidak terbukti bersalah. Mereka beranggapan pula seharusnya kedua terdakwa bisa bebas dari tuntutan. Meski dalam bergulirnya kasus keduanya dikaitkan terlibat dalam korupsi proyek Tahun 2021 tersebut bersama dua lainnya yakni Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV Punakawan sebagai pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas.
“Penasihat hukum terdakwa Kartika yang pada intinya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” jelas Januar, Minggu (3/11/2024).
Januar juga menyampaikan, penasihat hukum meminta majelis membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum, atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan.
Penasihat hukum juga meminta pemulihan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya. Mereka memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan barang-barang yang disita dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Serupa, penasihat hukum terdakwa Abdul Khanif menyebut bahwa Abdul Khanif tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sekaligus meminta membebaskan terdakwa Abdul Khanif dari tuntutan jaksa penuntut umum.
“Penasihat hukum menyatakan agar terdakwa Abdul Khanif dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IA Kota Malang segera setelah putusan pengadilan diucapkan dalam persidangan,” imbuh Januar.
Pihak penasihat hukum juga meminta kepada jaksa penuntut umum untuk mengembalikan uang yang telah dititipkan ke negara sebesar Rp50 Juta kepada terdakwa. Pledoi tersebut nantinya diharapkan jadi pertimbangan majelis hakim.
Untuk diketahui, Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 menyeret empat terdakwa ke meja persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dengan Terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika Trisulandari dan Abdul Khanif yang bertugas dokumen paket tender kepada pihak swasta, dimana dua terdakwa lainnya telah Inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap).
Dalam kasus ini, terdakwa Kartika Trisulandari diketahui berperan sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021.
Sedangkan, Abdul Khanif selaku pihak swasta yang bekerja sama dengan Terpidana Angga Dwi Prastya dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu dengan anggaran yang tidak sesuai dengan kontrak.
Terpidana lain Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV Punakawan, sebagai pelaksana pekerjaan dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas. (Ananto Wibowo)