MALANG POST – Wakil Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Luhur Santoso, ketika menjadi narasumber talkshow di program Idjen Talk, menyebut, di wilayah hukum Polresta Malang Kota, tidak ada kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik. Data itu dihitung sampai Oktober 2024.
Meski demikian, kata AKP Luhur, jajaran Satlantas Polresta Malang Kota, tetap rutin memberikan edukasi dan imbauan, terkait penggunaan sepeda listrik. Dengan menyasar pelajar, mulai jenjang TK sampai SMA.
“Sesuai pasal 3 Permenhub nomor 45 Tahun 2020, penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan di kawasan tertentu. Seperti wilayah permukiman, car free day, kawasan wisata dan area perkantoran,” katanya di acara yang disiarkan Radio City Guide 911 FM, Jumat (25/10/2024)
Sementara itu, pakar transportasi Universitas Brawijaya, Prof. Sugiono menyebut, pemerintah daerah harus menyiapkan infrastruktur, agar pengguna sepeda listrik lebih aman.
“Karena sesuai aturan Permenhub nomor 45 Tahun 2020, penggunaan sepeda listrik hanya boleh di kawasan tertentu. Jadi sudah seharusnya para stakeholder menyiapkan infrastruktur memadai,” katanya.
Salah satu contohnya, kata Prof. Sugiono, ketika perguruan tinggi mengizinkan penggunaan sepeda listrik di lingkungan kampus. Maka perguruan tinggi berkewajiban menyiapkan infrastruktur memadai, agar pengguna sepeda listrik aman dan nyaman.
Sugiono juga menyampaikan, pendidikan berkendara yang aman dan baik, harus diberikan ke pengguna sepeda listrik. Baik itu dari kepolisian maupun manufaktur sepeda listrik. (Anisa Afisunani/Ra Indrata)