MALANG POST – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) melakukan penyesuaian harga tiket masuk ke kawasan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya. Terhitung tanggal 30 Oktober 2024, wisatawan dikenakan tarif masuk baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, dalam keterangan resminya Kamis 24 Oktober 2024 menjelaskan. Bahwa, benar kemungkinan per tangal 30 Oktober 2024 mendatang akan dilakukan penyesuaian tiket masuk pada kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
Harga baru tiket masuk kawasan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya, yakni sebesar Rp 54 ribu per orang per hari, untuk wisatawan lokal atau nusantara, pada hari kerja. Untuk hari libur, harga tiket menjadi Rp 79 ribu.
Sedangkan harga baru tiket masuk kawasan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya untuk wisatawan asing atau mancanegara dipatok sebesar Rp 255 ribu per orang per hari. Tarif ini berlaku pada hari kerja dan hari libur.
“Bagi pengunjung dan kendaraan yang tidak memiliki tiket masuk atau ilegal akan dikenakan denda lima kali tiket masuk pada tarif normal per orang per hari atau per unit per hari,” jelasnya.
Rudijanta menambahkan, tiket masuk kawasan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya wajib dibeli dan dibayar secara online melalui bookingbromo.bromotenggersemeru.org dan akan langsung disetorkan ke kas negara.
“Tiket masuk kawasan Ranu Regulo dan sekitarnya dapat dibeli langsung di lokasi,” imbuhnya.
Harga baru tiket masuk kawasan Ranu Regulo dan sekitarnya untuk wisatawan nusantara pada hari kerja sebesar Rp 24 ribu (berkunjung) dan Rp 29 ribu (berkemah), per orang per hari. Sedangkan pada hari libur Rp 34 ribu (berkunjung) dan Rp 39 ribu (berkemah).
Sedangkan untuk wisatawan mancanegara, Rp 205 ribu (berkunjung) dan Rp 210 ribu (berkemah) per orang per hari, berlaku pada hari kerja dan hari libur. Tarif sudah termasuk tiket masuk kawasan dan asuransi senilai Rp 4 ribu untuk wisatawan nusantara dan Rp 5 ribu untuk wisatawan mancanegara.
Kepala Bagian Tata Usaha BB TNBTS, Septi Eka Wardhani juga menambahkan. Bahwa regulasi menyangkut harga tiket ini tidak hanya berlaku untuk kawasan TNBTS saja. Tetapi juga taman nasional dan taman wisata alam di seluruh Indonesia.
“Ini berlaku untuk seluruh kawasan Taman Nasional dan Taman Wisata Alam di Indonesia. Kami wajib mengikuti aturan tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: PG.08/T.8/TU/KSA.5.1/B/10/2024 dijelaskan bahwa keputusan penyesuaian harga tiket diterapkan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan PP Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian LHK.
Sementara itu, untuk tiket masuk kendaraan ke kawasan Bromo dan sekitarnya dikenakan tarif yakni Rp 5 ribu untuk kendaraan roda dua Rp 10 ribu untuk roda empat, Rp 2 ribu untuk sepeda dan Rp 1.500 untuk kuda. (*/M Abd Rachman Rozzi-Januar Triwahyudi)