MALANG POST – Pasangan Calon (Paslon) Sanusi-Lathifah (Salaf), melaporklan temuan ketidaknetralan sejumlah kepala desa kepada Bawaslu Kabupaten Malang.
Tim Salaf menyatakan, berdasarkan akumulasi temuan patroli siber dan saksi di lapangan, banyak kades secara vulgar mengkampanyekan paslon nomor 2, Gunawan HS-Umar Usman, dalam kegiatan terbuka.
“Akumulasi temuan ini kami laporkan dan bukti-buktinya sudah lengkap. Termasuk sejumlah kades yang secara vulgar terlibat kampanye dan diposting di sosial media,” ujar Tim Hukum Paslon Salaf, Rudi Santoso kepada wartawan Rabu (23/10/2024).
Rudi menyatakan, temuan Tim Salaf membuktikan ada upaya terstruktur dan massif, yang dilakukan Paslon GUS, untuk memperoleh dukungan dan melanggar aturan pidana pemilu.
Termasuk upaya yang mendorong kepala desa-kepala desa, untuk bergerak menggunakan fasilitas negara dalam rangka aktivitas politik dalam mendukung Palson GUS.
DIPERIKSA: Tim Hukum dan LO Paslon Salaf, saat melaporkan dugaan ketidaknetralan sejumlah kepala desa, kepada Bawaslu Kabupaten Malang. (Foto: Istimewa)
Rudi menilai, tindakan pelanggaran pidana pemilu harus diproses oleh Gakkumdu di Bawaslu sebagai pelajaran bagi kepala desa lain agar tidak vulgar dan menabrak aturan.
“Selama ini ada upaya lempar batu sembunyi tangan. Seakan-akan kami yang berbuat seperti dituduhkan, ternyata endingnya mereka sendiri pelakunya,” ujar Rudi.
Koordinator LO Paslon Salaf, Zulham Akhmad Mubarrok menambahkan, pelaporan ini adalah bentuk reaksi atas tudingan-tudingan tidak berdasar, yang selalu dilemparkan paslon GUS terhadap Tim Salaf.
Bahkan, sempat beredar di media massa, kata Zulham, paslon Gus menerjunkan tim untuk memantau netralitas ASN dan Kades.
“Temuan kami justru sebaliknya. Paslon sebelah sangat vulgar dan terbuka menggunakan person-person yang secara aturan dilarang dilibatkan dalam kampanye,” ujar Zulham.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasamgam calon.
Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa yang sengaja melanggar ketentuan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda Paling banyak Rp6 juta.
Dalam laporan kali ini, kata Zulham, tim membawa serta sejumlah alat bukti. Diantaraya rekaman video yang disebar melalui aplikasi Whatsapp dan didalamnya terdapat sejumlah Kades, postingan sosial media dan sejumlah saksi yang melihat langsung kampanye oleh kepala-kepala desa.
“Semua proses kami serahkan ke Bawaslu. Kami percaya Bawaslu akan bekerja dengan profesional dan penuh integritas. Kita pasrahkan semuanya kepada kawan kita disini,” pungkasnya (*/Ra Indrata)