
MALANG POST – Tahapan Pilkada serentak Tahun 2024 terus bergulir. Saat ini telah memasuki masa kampanye. Perang Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan banner tersebar di seluruh penjuru Kota Batu.
Sayangnya, banyak temuan Alat Peraga Kampanye (APK) dipasang ngawur dan melanggar aturan pemasangan sesuai peraturan daerah (Perda) Kota Batu. Satpol PP Kota Batu telah mengantongi data tersebut dan segera melakukan penindakan.
Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais menyatakan, pelanggaran APK banyak dilakukan, contohnya seperti banyak yang memasang di pohon dengan cara melakukan paku pohon.
“Banyak APK yang ditancapkan di pohon-pohon besar di lintasan protokol wilayah kota maupun jalur provinsi. Kami sudah mengantongi bukti APK yang melanggar ketentuan. Ini sudah kami dokumentasi tinggal penindakan,” terang Rais, Rabu (23/10/2024).

NGAWUR: Satpol PP Kota Batu menemukan sejumlah APK paslon Pilkada Kota Batu banyak dipasang ngawur. (Foto: Ananto Wibowo)
Meski beberapa APK berukuran besar menggunakan bingkai kayu yang ditegakkan, namun penyangganya dipaku di pohon. Karena itu, Satpol PP telah melakukan pendataan APK mana saja yang akan diperingatkan hingga dilakukan penindakan.
Rais menjelaskan, untuk penindakan APK yang melanggar akan dilakukan bersama instansi terkait. Prosesnya sudah disepakati bersama mulai dari jajaran KPU, Bawaslu, hingga Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu.
“Kami sudah sepakat bahwa tindakan itu harus dilakukan bersama,” tambahnya.
Rais memaparkan, yang menentukan prosen pendidikan adalah KPU dan Bawaslu, kemudian akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP.
“Sebelum penindakan, kami akan mengkomunikasikan kepada paslon. Prosesnya akan kamu lakukan semaksimal mungkin (imbauan.red),” paparnya.
Lebih lanjut, Rais juga menyampaikan, beberapa waktu lalu sudah dilakukan pertemuan dengan KPU. Dari pertemuan itu, KPU Kota Batu akan mengirim surat ke Wali Kota Batu terkait ketentuan pemasangan APK. Tujuannya ada disposisi dan arahan Wali Kota Batu.
Dari hasil dokumentasi yang isinya pelanggaran pemasangan APK, nantinya akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan masing-masing calon, supaya APK dapat diambil sendiri.
“Kalau ini masih diindahkan, maka siap-siap akan kami tertibkan,” tutupnya. (Ananto Wibowo)