MALANG POST – Bea Cukai Tipe Madya Malang, bersama Forkopimda Kabupaten Malang, yang dipimpin Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, musnahkan 17.474.692 batal rokok ilegal dari berbagai merek. Termasuk 1.727 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy Wiryawan Priambodo menyebutkan, pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi gabungan dari 28 penindakan. Mulai dari April hingga Agustus 2024.
Total nilai barang yang mencapai Rp23.905.138.560, dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp12.996.137.476 tersebut, dimusnahkan di PT Alam Sinar, di Dusun Krajan, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Kamis (17/10/2024).
“Pemusnahan ini berkolaborasi dengan Satpol PP Pemerintah Daerah Kabupaten Malang. Sebagai bentuk upaya pemberantasan rokok ilegal, dengan melaksanakan penganggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dikelolanya,” katan Kepala Bea Cukai Tipe Madya Malang, Gunawan Tri Wibowo.
MEMBAKAR: Forkopimda, Bea Cukai dan Kepala Kantor Wilayah DJCB Jawa Timur II, ketika menyulutkan api ke dalam tungku pembakaran, untuk memusnahkan jutaan rokok ilegal. (Foto: Ra Indrata/Malang Post)
Pelaksanaan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal ini, tambahnya, sesuai dengan persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor S156/MK.6/KN.4/2024, tanggal 19 September 2024 dan Nomor S-188/MK.6/KN.4/2024, 10 Oktober 2024.
Total barangnya, 6.106.828 batang BKC ilegal berbagai merek dan 376 liter MMEA ilegal. Adapun total nilai barang tersebut, mencapai Rp8.437.301.540 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp4.584.855.008.
Pada 2023, jelasnya, telah dilaksanakan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 19.988.188 batang rokok ilegal berbagai merek dan 459,60 liter MMEA ilegal. Total nilai barang tersebut mencapai Rp23.983.047.031 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp13.481.656.812.
Selain Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Malang, hadir pula dalam prosesi pemusnahan tersebut, Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto, Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II Agus Sudarmadi, Kasdim 0818 Malang-Batu Mayor Supaat, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Agus Hendra Yanto SH MH, dan Kapolsek Pagak Iptu Surdianto.
”Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang masih tinggi. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan,” tegas Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang Teddy Wiryawan Priambodo.
Dia menegaskan, keberhasilan penindakan Barang Kena Cukai ilegal ini, merupakan hasil kerja nyata dari sinergi yang terus dijalankan secara profesional, antara Kantor Bea dan Cukai Malang dengan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Malang. Serta dukungan masyarakat dan media dalam upaya penegakan hukum dan edukasi di bidang cukai.
ILEGAL: Forkopimda, Bea Cukai dan Kepala Kantor Wilayah DJCB Jawa Timur II, menuangkan minumal beralkohol, sebagai bentuk pemusnahan barang-barang ilegal. (Foto: Ra Indrata/Malang Post)
Teddy juga menjelaskan, anggaran untuk operasi gabungan, berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT). Sekitar 10 persen dari dana tersebut, untuk kepentingan penegakan hukum.
“Ada pula sosialisasi yang disasar pada pabrik untuk tidak memproduksi rokok ilegal, lalu para pedagang agar tidak menerima rokok ilegal,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah DJCB Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, di tempat yang sama menyebut, penindakan dilakukan dengan melakukan operasi pasar, di toko-toko yang menjual rokok. Mereka melakukan penangkapan antar daerah dan menindak pabrik yang memproduksi rokok ilegal.
“Modus yang paling banyak digunakan adalah polosan atau tidak ada pita cukai. Padahal industri hasil tembakau, merupakan salah satu soko guru ekonomi di Malang Raya. Sehingga, penindakan tak langsung dilakukan begitu ada temuan agar perekonomian masyarakat tidak terganggu,’’ tegasnya.
Meski demikian, pihaknya melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada produsen rokok, sebelum melakukan operasi. Apabila mereka masih membandel setelah adanya pembinaan, baru upaya penegakan hukum dilakukan.
“Kepada seluruh masyarakat, kami imbau untuk menjalankan usaha secara resmi. Tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal. Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya,” kata Agus Sudarmadi.
PIMPIN: Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, secara khusus memasukkan rokok-rokok ilegal ke dalam tungku pembakaran untuk dimusnahkan. (Foto: Ra Indrata/Malang Post)
Sementara itu, Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto mengingatkan masyarakat, baik rokok maupun minol ilegal berpotensi merusak kesehatan. Karena tidak memenuhi standar kualitas keamanan. Apalagi diproduksi tidak higienis dan mengandung bahan berbahaya.
“Selain membahayakan kesehatan, para pengusaha juga bisa dirugikan. Sebab, barang-barang tersebut biasanya dipasarkan dengan harga murah. Sehingga merugikan bagi pengusaha yang patuh terhadap aturan,” kata Wakil Bupati Malang ini.
Karena itulah, sebut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang ini, pemusnahan yang dilakukan saat ini, adalah langkah penting mengedukasi masyarakat. Terkait barang-barang berbahaya yang tidak memenuhi syarat hukum. Sehingga tidak merugikan semua pihak, termasuk masyarakat sendiri dan negara.
“Semoga masyarakat paham, peredaran rokok ilegal, alkohol tanpa cukai dan barang lainnya ini, sangat merugikan negara dan masyarakat.”
“Maka dengan ini, pemerintah melalui bea cukai serius untuk memberantas segala bentuk pelanggaran cukai,” terang Didik.
Menurutnya, sosialisasi melalui Gempur Rokok Ilegal ini, harus digaungkan semua pihak, baik dari Pemkab maupun bea cukai. “Insya Allah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang bisa ditekan,” tandas Didik. (Ra Indrata)