MALANG POST – Pemkot Batu meluncurkan Call Center 112, Sabtu (12/10/2024) malam. Call Center 112 merupakan layanan dan dapat dimanfaatkan untuk panggilan darurat dengan respon langsung dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait permasalahan yang ada.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai melaunching langsung layanan tersebut. Di momen HUT ke 23 Kota Batu, membuktikan Pemkot Batu berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
“Lewat layanan ini, kami akan merespon cepat keluhan masyarakat dan langsung ditanggapi, apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakatnya,” tutur Pj Aries.
Menurutnya, butuh proses untuk menyempurnakan layanan terutama menyangkut masalah teknis. Untuk mencapai hal tersebut, pihaknya akan berusaha dengan baik.
“Layanan kegawatdaruratan 112 merupakan sistem respon cepat untuk keamanan masyarakat Kota Batu. Sehingga dengan diluncurkannya layanan ini dapat memberikan manfaat besar bagi Kota Batu,” imbuhnya.
LUNCURKAN: Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai saat menekan tombol peluncuran Call Center 112. (Foto: Ananto Wibowo/Malang Post)
Pj Aries menyampaikan, Call Center 112 merupakan sebuah terobosan vital. Harapannya dapat memberikan kemudahan akses cepat kepada masyarakat Kota Batu dalam melaporkan kejadian darurat.
“Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan masyarakat mendapatkan rasa aman, karena pemerintah hadir dan senantiasa tanggap darurat dalam situasi apapun,” paparnya.
Kedepannya, Call Center 112 dapat menjadi sarana dan media untuk melayani kepentingan publik. Utamanya dalam hal kesiapan tanggap darurat secara optimal.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu, Onny Ardianto menambahkan, sejak fase uji coba beberapa waktu lalu hingga saat ini, Call Center 112 telah menerima dan menindaklanjuti 1.735 panggilan terkait situasi darurat, seperti kecelakaan lalu lintas, kebakaran dan kebutuhan penanganan kesehatan.
Call Center 112 terintegrasi dengan berbagai instansi seperti Dinas Kesehatan, Kepolisian dan Pemadam Kebakaran. Layanan ini memastikan masyarakat mendapatkan bantuan yang diperlukan secepat mungkin.
Warga yang membutuhkan penanganan darurat bisa menghubungi 112 dan operator layanan akan langsung menerima keluhan atau laporan, lalu segera meneruskan informasi tersebut kepada tim lapangan melalui dispatcher.
“Kemudian tim lapangan seperti Tenaga kesehatan, Kepolisian atau pemadam kebakaran akan segera menuju lokasi dan bergerak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” tutupnya. (Ananto wibowo)