MALANG POST – Hanya dalam waktu tujuh jam, Kepolisian Resort Batu berhasil meringkus pria yang diduga pelaku penembakan bakul bakso di Kelurahan Temas, Kota Batu.
Pelaku berinisial MS, 52 tahun, berasal dari Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan menetap di Kota Batu. Dia ditangkap tim buser Polres Batu di wilayah hukum Polres Malang saat akan kabur ke luar kota.
Saat ditangkap, pria ini tidak melakukan perlawanan. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti. Hal itu dibenarkan Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata dan menjelaskan jika pelaku telah melakukan penembakan di dua titik lokasi,.
Lokasi pertama di kawasan perempat Arhanud Desa Pendem, Kecamatan Junrejo. Di lokasi ini MS menembak seorang pengendara sepeda motor berinisial AS (27).
“Peristiwa penembakan pertama terjadi pada 1 Oktober 2024 lalu. Korban mengalami luka di tangan dan menjalani perawatan di RS Lavallete,” ungkap kapolres, Jumat (11/10/2024).
Peristiwa penembakan kedua terjadi pada 10 Oktober 2024 di Kelurahan Temas, Kecamatan Batu. Korbannya seorang bakul bakso. Saat itu korban AS (38) sedang menjemput anak dan istrinya.
“Pelaku ini diduga residivis dengan perbuatan yang sama. Dari pengakuannya dia pernah dipenjara selama dua tahun,” jelas kapolres.
Motif MS melakukan dua penembakan tersebut karena dirinya merasa terancan dipepet dan dibuntuti saat berkendara. Karena itu dia secara spontan mengeluarkan senjata dari dalam tas dan menembak korban.
“Senjata rakitan selalu disimpan di dalam tas dengan mode siap digunakan. MS melakukan penembakan dengan tidak profesional, tidak dengan perhitungan dan menggunakan tangan kiri, motifnya karena pelaku merasa dibuntuti,” tutur kapolres.
Selain mengamankan MS, polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni satu pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver, satu pucuk senjata api rakitan tanpa pegangan, 43 butir pelor berukuran 5 mili meter, per pegas, satu buah selongsong bekas, 73 butir amunisi, satu unit sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya.
Kapolres Andi menyampaikan, MS mendapatkan senjata api tersebut dengan cara merakit sendiri. Dia belajar merakit melalui media sosial dan mendapatkan bahan-bahan dengan membeli secara online seharga Rp2,7 juta.
Akibat perbuatan tersebut, MS dijerat menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup, Junto Pasal 351 ayat 2 dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Untuk pendalaman lebih lanjut, kami juga akan mendatangkan tim ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi psikis pelaku, termasuk juga tes narkoba. Ini perlu dilakukan karena setiap merasa dibuntuti, pelaku langsung melakukan penembakan,” ujarnya.
Kapolres Andi juga menyampaikan, jika korban penembakan di Temas mengalami luka di bagian dada atas sebelah kiri. Korban akan menjalani operasi dengan para medis dari RSSA Kota Malang.
“Dokter yang kami libatkan bukan lagi dokter spesialis, tapi sub spesialis yang lebih dari spesialis lagi. Kami melibatkan tenaga medis tersebut karena korban mengalami luka di dada dan berdekatan dengan organ-organ tubuh,” tutupnya. (Ananto wibowo)